Satpol PP bersama Tim Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 Menindak Pelaku Pesta Miras

Bersamaan dengan monitoring pos pantau oleh Forkopimda Kabupaten Madiun, terdapat laporan dari masyarakat bahwa beberapa orang tengah mengadakan pesta minuman keras pada malam Idul Fiitri 1441 H, Minggu dini hari (24/5) di Desa Sambirejo Kecamatan Jiwan.

Menanggapi hal itu, Satpol PP bersama Tim Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 bergegas menuju lokasi dimaksud. Sesampainya di sana, terdapat 7 orang sedang melakukan pesta miras. Rupanya para pelaku membeli miras dri sebuah warung, kemudian tim langsung mengkroscek warung dimaksud dan menemukan 2 kardus miras. Petugas langsung membawa miras tersebut sebagai barang bukti.

Menurut keterangan Kasatpol PP, Didik Hariyanto, pada saat itu tim Satpol PP langsung mengadakan operasi penertiban masyarakat serta dalam rangka menjaga malam Idul Fitri pada masa pandemi Covid-19. “Kami segera meluncur bersama BPBD dan Dinkes sebagai Tim Covid-19 beserta tim gabungan Muspika Kecamatan Jiwan”, ungkapnya.

Tim juga melakukan rapid test terhadap para pelaku, namun belum diketahui hasilnya. Saat ini sedang dilakikan proses penegakan hukum terhadap pelaku termasuk penjual miras. Satpol PP akan melakukan penindakan peringatan dan memberikan surat pernyataan agar tidak melakukan kegiatan seperti itu lagi.

Terdapat dua kegiatan yang dilakukan dini hari tadi, yaitu penegakan Tribumtranmas yang dilakukan oleh anggota penegak Perda, sementara Polsek Jiwan melakukan penindakan dalam rangka pelanggaran tipiring.

Di hari yang suci baiknya kita lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT, bukan malah melakukan hal yang dilarang oleh Allah terlebih di masa pandemi Covid-19. Tetap jaga diri dan mengajak kebaikan dengan sesama. Jangan lupa tetap lakukan protokol kesehatan Covid-19. Selamat berlebaran bersama yang tercinta di rumah.