SIDANG PARIPURNA DPRD KAB. MADIUN DALAM RANGKA PENGAMBILAN KEPUTUSAN BERSAMA

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Madiun dalam rangka membahas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2018 dengan agenda Pengambilan Keputusan Bersama Bupati Madiun dengan jajaran legislatif usai digelar di Gedung DPRD Kabupaten Madiun, Senin 1 Juli 2019.

Bupati Madiun, Ahmad Dawami Ragil Saputro mengawali sambutan menyampaikan Ucapan selamat HUT Polri ke 73 semoga Rastra Sewa Kotama bisa terlaksana di Kab. Madiun dan semoga Alloh SWT selalu memberikan kekuatan kepada Polri dalam melindungi mengayomi masyarakat khususnya diwilayah Kab. Madiun

selanjunya bleiau menyampaikan bahwa pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Madiun tahun anggaran 2018, telah diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Adapun beberapa hal dalam pembahasan yang harus kita rumuskan bersama adalah :

  1. Tindak lanjut temuan atas Hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan Provinsi Jawa Timur terkait Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2018 Pemerintah Kabupaten Madiun.
  2. Penganggaran program dan kegiatan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku dan peruntukkannya yang mengarah kepada Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) sesuai dengan visi misi Bupati Madiun yaitu aman, mandiri, sejahtera dan berakhlak. Serta, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penyelesaian piutang.

“Itu merupakan agenda yang harus kita cermati bersama demi untuk kemajuan Kemerintah Kabupaten Madiun serta untuk tetap mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan pemerintah kabupaten madiun tahun depan,” katanya

Selanjutnya berkenaan dengan telah selesainya pembahasan pertangungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Madiun tahun anggaran 2018, Ahmad Dawami menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Agenda yang mendesak adalah perubahan APBD tahun anggaran 2019 dan APBD tahun anggaran 2020, yang diawali dari Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), perubahan sebagaimana lazimnya dan berpedoman pada ketentuan ketentuan yang berlaku.
  2. Meningkatkan koordinasi baik di jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun instansi vertikal, juga peningkatan konsultasi dengan pemerintah pusat maupun provinsi serta antar pemerintah daerah.
  3. Menyikapi atas informasi terkait apbn yang aka berdampak pada apbd, khususnya sumber dana yang berasal dari pemerintah pusat.

Dikatakan, untuk Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) yang senilai 172 miliyar rupiah akan dilepaskan pada perubahan di tahun anggaran 2019. Sementara untuk Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) tahun 2019 akan dialokasikan dalam rangka percepatan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) ditahun pertama.

“Untuk tahun 2020 tetap akan kita selaraskan dengan program-program yang ada di RPJMD,” ungkapnya.

Hadir dalam acara Bupati Madiun, Ahmad Dawami, Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Suwandi, Wakil Bupati Madiun, Hari Wuryanto, Sekretaris Daerah Kabupaten Madiun, Tontro Pahlawato, Pimpinan dan Anggota DPRD, Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Madiun, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala Bagian Sekretariat Daerah, Ketua KPU dan Bawaslu, Camat, Tenaga Ahli Fraksi DPRD serta para Wartawan.