Sosialisasi ketentuan dibidang Cukai Program Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBH CHT) TA.2019

Bertempat di alaun-alun caruban terlaksana tergabung dengan kegiatan spasma Pemkab Madiun menyelenggarakan Bertempat di alaun-alun caruban yang tergabung dengan kegiatan spasma Pemkab Madiun menyelenggarakan Sosialisasi ketetuan dibidang cukai program Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBH CHT) TA.2019, minggu 21/7/2019.

Acara dibuka oleh Wakil Bupati Madiun H.Hari Wuryanto dan dihibur oleh pelawak tejo. Pada sambutan Wakil Bupati Madiun yang membacakan sambutan Bupati Madiun menjelaskan bahwa Kabupaten Madiun terus berusaha untuk mengedepankan kepentingan masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBH CHT). Sesuai dengan visi kita bersama “Terwujudnya Kabupaten Madiun Aman, Mandiri, Sejahtera Dan Berakhlak” dan salah satu misi Pemerintah Kabupaten Madiun yaitu meningkatkan pembangunan ekonomi yang mandiri berbasis agro bisnis, agro industri dan pariwisata yang berkelanjutan. Maka peran pemerintah kabupaten Madiun melalui dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang kita terima dari pemerintah pusat akan dikembalikan lagi ke masyarakat dalam bentuk kegiatan-kegiatan yang ada di pemerintah daerah.

Kegiatan ini diselenggarakan sebagai lanjutan dari kegiatan sebelumnya untuk menyampaikan informasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai kepada masyarakat dan atau pemangku kepentingan. Dalam rangka menurunkan tingkat peredaran barang kena cukai ilegal seperti rokok polos atau tidak dilekati pita cukai, rokok yang dilengkapi pita cukai palsu,pita cukai bukan peruntukannya dan pita cukai salah personalisasi. minuman keras yang tidak berlabel serta rokok elektronik atau vapor tanpa pita cukai.

Untuk itu pada kesempatan kali ini kami mengucapkan terima kasih kepada Kantor Bea Cukai Madiun yang telah memberikan perhatian kepada Pemerintah Kabupaten Madiun untuk mensosialisasikan ketentuan dibidang cukai program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau tahun anggaran 2019.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

two × 3 =