SOSIALISASI PINDAH DATANG PENDUDUK ANTAR NEGARA TERKAIT PERKAWINAN CAMPURAN DAN SOSIALISASI ALIRAN KEPERCAYAAN KABUPATEN MADIUN

Kamis, 22/11/2018 bertempat di RM. Tarzan Saradan, terlaksana Sosialisasi Pindah Datang Penduduk Antae Negara Terkait Perkawinan Campuran dan Sosialisasi Aliran Kepercayaan.

Acara Sosialisasi ini dibuka oleh Wakil Bupati Madiun H. Hariwuryanto, SH, M.Ak. dan dihadiri oleh Dra.Rustinah, M.Si Kasi pindah datang penduduk dlm wil. NKRI Direktorat Pendaftaran Penduduk dan Sumiyati, S.Sos, M.Si Kasi Kartu Tanda Penduduk Direktorat Pendaftaran Penduduk Ditjen. Dukcapil sebagai Narasumber, Forpimda Kabupaten Madiun atau yang mewakili, Camat dan Kades Se-kabupaten Madiun

Pada kesempatan Wakil Bupati membacakan sambutan Bupati, beliau menyampaikan, sesuai amanat undang-undang No. 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, serta undang-undang No. 24 tahun 2013 tentang perubahan undang-undang No.23 tahun 2006 dan Peraturan presiden No.96 tahun 2018 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil sebagai dasar kita melayani masyarakat dalam hal pemenuhan administrasi kependudukan.

Dalam pasal 58 ayat 4 undang-undang no.24 tahun 2013 dijelaskan bahwa data kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan adalah data kependudukan dari kementrian yang bertanggungjawab dalam urusan pemerintahan dalam negeri, antara lain untuk pemanfaatan :
a. Pelayanan public
b. Perencanaan pembangunan
c. Alokasi anggaran
d. Pembangunan demokrasi
e. Penegakan hukum dan pencegahan criminal
Berkaitan pindah datang penduduk antar Negara yang mengakibatkan perkawinan campuran telah diatur dalam Peraturan Presiden RI No. 96 tahun 2018 tentang persayaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

Sehubungan dengan hal tersebut, masyarakat perlu mendapatkan informasi yang menyeluruh berkaitan dengan pindah datang antar Negara, mengingat dinamika persoalan semakin hari semakin meningkat baik dari sisi kualitas dan kuantitas, agar masyarakat tidak terjerumus pada persoalan-persoalan pidana maupun perdata diakibatkan dari perkawinan campuran antar Negara.
Diharap melalui sosialisasi ini para peserta bisa mendapatkan pengetahuan yang benar dan dapat disebarluaskan kepada masyarakat sehingga tercipta dampak positif dalam mewujudkan visi misi Kabupaten Madiun yang aman, mandiri, sejahtera dan berakhlak.

Setelah selesai membacakan sambutan Bupati, Wakil Bupati menyampaikan agar seluruh kepala desa dapat mengikuti sosialisasi ini dengan baik dan dapat memanfaatkan kegiatan sosialisasi ini. Apabila ada permasalahan tentang kependudukan tentang pindah datang penduduk antar negara dan perkawinan campuran di wilayahnya segera ditanyakan pada forum ini, karena Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Madiun telah menghadirkan narasumber langsung dari Dirjen Pendaftaran kependudukan dan pencatatan Sipil. Akhir kata Wakil Bupati menyampaikan “Duduk Manis Makan Buah Delima Jangan Lupa Mengajak Rara. Mari Kita Jaga Kerukunan Bersama Demi tercipanya Negara Sejahtera”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

13 − 6 =