SURAT EDARAN BUPATI TENTANG PERPANJANGAN KEDUA PPKM MIKRO DAN PENGOPTIMALAN POSKO PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019

Bupati Madiun H. Ahmad Dawami keluarkan SE (Surat Edaran) tentang Perpanjangan Kedua Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Madiun. Edaran ini tertanggal 9 Maret 2021 dan berlaku sampai 22 Maret 2021 mendatang.

Terdapat perubahan tentang pemberlakuan kegiatan kemasyarakatan atau hajatan yang tersurat dalam SE tersebut, diantaranya diperbolehkan maksimal 50 orang per shift (maksimal 3 shift) dengan mendapatkan izin dari Satgas COVID-19 Desa/Kelurahan dan Kepolisian Sektor setempat. Tempat wisata pun diizinkan beroperasi kembali dengan kapasitas 50% (lima puluh persen) dari kapasitas normal dan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Terkait one gate system, Kepala Desa/Lurah untuk melakukan zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT yang terdapat kasus aktif. Dan jam operasional pasar umum tradisional jam 03.00 WIB s.d 22.00 WIB,  pasar hewan jam 05.00 WIB s.d. 12.00 WB serta jam operasional toko modern/pusat perbelanjaan sampai dengan jam 22.00 WlB dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan secara ketat.

SE dapat diunduh di:

https://madiunkab.go.id/wp-content/uploads/2021/03/9404Perpanjangan-ke-2-PPKM-Mikro.pdf