Dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal, Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran terus melakukan penertiban tanpa kenal lelah. Kali ini, tim satgas cukai yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Bea Cukai Madiun, SATPOL PP, beserta OPD terkait, melaksanakan operasi rokok ilegal di sejumlah lokasi di Kecamatan Sawahan, Rabu (5/6/2024).
Operasi ini merupakan langkah nyata untuk menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Madiun yang merugikan negara dan mengurangi pendapatan negara dari cukai rokok. Dalam operasi kali ini, tim satgas dibagi menjadi dua kelompok yang bergerak secara serentak di lokasi berbeda guna mencegah kebocoran informasi terkait operasi tersebut. Dari beberapa lokasi toko yang didatangi dan diperiksa, tidak ditemukan peredaran rokok ilegal di wilayah Kecamatan Sawahan.
Rizal Setiadi, pelaksana pemeriksa Bea Cukai Madiun, menjelaskan bahwa berdasarkan data yang diperoleh, tingkat kerawanan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Madiun tergolong rendah hingga sedang. “Ada beberapa aduan yang sudah ditindaklanjuti, dan sebagian terbukti benar adanya. Apabila terbukti, akan diberikan sanksi sesuai UU Cukai Pasal 54, yaitu hukuman pidana 1 tahun hingga maksimal 5 tahun dan/atau denda 2 kali hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” jelasnya.
Rizal juga memaparkan ciri-ciri rokok ilegal, yaitu 2P dan 2B: Polos, Palsu, Bekas, dan Berbeda. Total rokok ilegal yang telah disita oleh Bea Cukai Madiun mencapai sekitar 3.500.000 batang. “Peredaran terbanyak melalui jalur distribusi lewat tol. Namun, untuk daerah seperti toko yang diperiksa hari ini, jumlahnya tidak terlalu signifikan, tetapi tetap dilakukan sebagai langkah pencegahan,” tambahnya.
Tim Satgas Cukai Kabupaten Madiun, selain gencar melakukan penertiban melalui operasi, juga terus melakukan penyadaran melalui sosialisasi langsung ke masyarakat maupun melalui media bersama OPD terkait. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya dan kerugian yang ditimbulkan oleh peredaran rokok ilegal.