TEKAN PENULARAN COVID-19, SHOLAT IED DI MASJID DAN MUSHOLA SERTA TAKBIR KELILING DITIADAKAN

 


Jumlah kasus terkonfirmasi positif dan angka kematian akibat COVID-19 di Kabupaten Madiun masih cukup tinggi. Karenanya, Asisten Administrasi Pemerintahan Sekda Kabupaten Madiun, Soedjiono, menekankan bahwa Sholat Idul Adha pada Selasa (20/7) di Masjid dan Mushola serta takbir keliling ditiadakan.

“Kami himbau masyarakat mengerjakan Salat Ied di rumah masing-masing sebagaimana dijelaskan pada Surat Edaran (SE) Bupati. Sebelum menerbitkan SE tersebut, Pemkab Madiun sudah mengadakan rapat koordinasi dengan para kyai, ulama, dan jajaran Forkopimda. Dalam rapat itu telah disepakati bahwa Salat Ied di mushola dan masjid ditiadakan,” terang Soedjiono.

Begitupun takbiran keliling, lanjutnya, juga ditiadakan. Takbir disarankan menggunakan audio dengan tidak mengundang jamaah, sehingga dapat dilakukan di rumah masing-masing. Mengenai penyembelihan hewan kurban, kata Soedjiono, nanti menyesuaikan. “Yang jelas pemotongan hewan kurban diperlonggar menjadi tiga hari, yakni tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijah. Waktu yang dibutuhkan tiap hari tidak terlalu lama yaitu 4 sampai 5 jam (antara jam 07.00 – 12.00)”, jelasnya.

“Kecuali kalau RPH-R (Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia) tidak memungkinkan bisa dilakukan di tempat terbuka yang luas agar bisa jaga jarak. Panitia harus taat prokes dan melarang pihak-pihak selain petugas pemotongan hewan kurban datang. Kemudian nanti panitia yang mendistribusikan daging kurban ke tempat tinggal warga yang berhak atau melalui Ketua RT”, lanjutnya seraya menambahkan agar pemerintah desa bisa bekerja sesuai dengan SE Bupati Madiun.