Tingkatkan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Bupati Keluarkan Peraturan Terbaru

Beberapa saat lalu, Presiden mengeluarkan Instruksi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Menyusul Inpres tersebut, Bupati Madiun menerbitkan Peraturan Nomor 39 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Madiun.

Selain sanksi, Peraturan Bupati Madiun per 18 Agustus 2020 tersebut juga mengatur tentang pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, sosialisasi, serta pendanaan penerapan disiplin protokol kesehatan. Setiap orang, pelaku/penanggungjawab usaha dan fasilitas umum, penyelenggara kegiatan hajatan, dan pelaku perjalanan diwajibkan untuk menaati protokol kesehatan. Sementara monitoring dan evaluasi penegakan peraturan dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Madiun yang berkoordinasi dengan perangkat daerah, RSUD, TNI, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Bagi pelanggar penerapan protokol kesehatan akan dikenakan sanksi yang beragam tergantung tingkat pelanggaran. Misalnya untuk perorangan dapat sanksi berupa teguran lisan atau tulisan, denda administratif Rp 100.000, tidak diberikan layanan publik dalam waktu paling lama 30 hari, hingga penyitaan Kartu Tanda Penduduk selama 15 hari. Sementara bagi penyelenggara hajatan yang melanggar, mendapat sanksi berupa teguran dan atau pembubaran kegiatan. Pemberian sanksi administratif dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang berkoordinasi dengan Perangkat Daerah dan didampingi Kepolisian serta TNI. Denda administratif nantinya akan disetor ke Kas Daerah masing-masing wilayah.
Peraturan Bupati ini dapat diunduh dilaman web Pemerintah Kabupaten Madiun. Semoga dengan adanya Peraturan Bupati ini, seluruh masyarakat khususnya Kabupaten Madiun dapatnya mendukung, sehingga penyebaran COVID-19 dapat dihentikan dengan displin menaati protokol kesehatan.

Download Perbup Nomor 39 Tahun 2020