TINGKATKAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN, PEMKAB DAN FORKOPIMDA CANANGKAN PELAKSANAAN INPRES NOMOR 6 TAHUN 2020

Sebagai tindaklanjut kegiatan Bupati Madiun mensosialisasikan protokol kesehatan dan membagikan masker akhir pekan kemarin, Senin (24/8), berlangsung pencanangan pelaksanaan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 Kabupaten Madiun. Acara yang dihelat di Pendopo Ronggo Djoemeno tersebut ditandai dengan pemakaian rompi satgas secara simbolis oleh Wakil Bupati Madiun H. Hari Wuryanto, yang didampingi pejabat Forkopimda kepada perwakilan anggota satgas percepatan penanganan COVID-19.

Mengawali sambutannya, Wakil Bupati menyampaikan permohonan maaf karena Bupati tidak hadir lantaran pertemuan dengan tamu dari Provinsi Jatim. Kemudian dirinya menegaskan bahwa sinergitas perlu ditingkatkan karena sampai saat ini COVID – 19 belum ditemukan vaksinnya. Pemerintah Kabupaten Madiun akan menegakan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang disiplin protokol kesehatan, salah satunya dengan memberikan panismen yang akan dibahas lebih lanjut. Untuk itu, Wakil Bupati memandang perlu ada sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Apalagi hingga saat ini belum ada Perda terkait sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan sehingga lewat satgas nantinya sanksi sosial akan dilaksanakan. “Kedepan protokol kesehatan ini bisa menjadi budaya dan kebutuhan bagi masyarakat selama pandemi,” harapnya.

Wabup mengatakan, pencananganan ini serentak dilakukan di Jatim dalam rangka memutus rantai penularan COVID – 19, sehingga dibutuhkan kerjasama dari seluruh masyarakat. Hukuman yang sewajarnya akan diberikan bagi pelanggar protokol kesehatan.
Dijelaskan Wakil Bupati, hingga saat ini masyarakat Kabupaten Madiun yang terpapar COVID – 19 sebanyak 67, dengan 53 orang sudah sembuh, meninggal 4 orang, dirawat 7 orang dan isolasi mandiri 3 orang. Dalam jangka waktu dua minggu ini ada penambahan 11 orang, karena masyarakat memang belum disiplin melaksanakan protokol kesehatan.

Sejauh ini masyarakat yang disiplin menaati protokol kesehatan masih 50 persen. Kita berharap dengan panismen ini masyarakat sadar akan semakin displin protokol kesehatan. Pemerintah akan memberikan sanksi moral dan akan ditindak oleh paeugas yang dicanangkan. Petugas berasal dari Pemerintah Daerah hingga Kecamatan, Polres hingga Polsek dan Kodim hingga Koramil. Untuk kedisiplinan protokol kesehatan memerlukan kerjasama dari berbagai unsur, karena pemerintah sendiri tidak dapat menyelesaikan tanpa bantuan masyarakat dan media, jelasnya. “Dengan apa yang kita lakukan ini semoga Kabupaten Madiun menuju zona hijau, apalagi anak sekolah juga belum bisa belajar secara tatap muka. Untuk itu mohon dukungan dan kerjsama dari semua pihak,” pinta Wabup.