26 Warga Desa Kaibon Kecamatan Geger Terima Bantuan Gerobak Usaha Gratis

Bantuan Usaha Produktif (UEP) dari Dinas Sosial Kabupaten Madiun senilai 65 juta rupiah diserahkan kepada penerima manfaat berupa 26 gerobak usaha seharga dua juta lima ratus rupiah per gerobak, yang pembelanjaannya dikoordinir oleh Desa melalui Bank Madiun. Pada tahun anggaran 2023, Desa yang terpilih menerima UEP yakni Desa Kaibon Kecamatan Geger. Adapun Bantuan diserahkan di Joglo Pujasera Desa Kaibon, Rabu (1/11/2023).

Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin, Karon Suprapto, mengatakan terdapat bantuan sosial ini untuk mengurangi angka kemiskinan. ”Dengan bantuan kewirausahaan dan bantuan pinjaman modal, diharapkan penghasilan para penerima manfaat bisa bertambah dan usaha mereka bisa berkembang. Tidak hanya punya satu gerobak, namun bisa menambah lagi”, ujar Karon.

Sementara itu Kepala Desa Kaibon, Pramudia Dewanto, mengucapkan terima kasih kepada Dinas Sosial yang telah memilih Desa Kaibon sebagai penerima bantuan UEP. “Melalui Program ini kami ingin meningkatkan wirausaha warga kami. Yang tadinya belum punya usaha, bisa kami fasilitasi tempat usaha di sekitar lapangan, ” ungkapnya. Setelah mendapatkan gerobak dan bantuan pinjaman modal, para penerima manfaat bisa segera berjualan di lokasi yang telah diundi oleh pemerintah Desa.