Dukung Provinsi Jatim Zero Pasung, 4 ODGJ di Kabupaten Madiun Lepas Pasung Hari Ini


Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur membebaskan 4 orang berstatus Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dari pemasungan, Kamis (1/12).

Program bebas pasung ini berkolaborasi dengan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur Surabaya dan Pemerintah Kabupaten Madiun, yakni melalui Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan. Pilar-pilar sosial dari unsur Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kabupaten Madiun juga terlibat dalam kegiatan ini.

Pembebasan 4 kasus pasung di Kabupaten Madiun diawali dengan pemberangkatan tim pasung menuju rumah pasien di Kecamatan Gemarang, Jiwan, Madiun, dan Dolopo. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Madiun, Anang Kusuma, terjun langsung dalam proses pembebasan pasung. Dirinya menjelaskan, ODGJ yang telah dibebaskan dari pasung akan mendapatkan penanganan komprehensif dari tenaga medis selama 21 Hari di RSJ Menur. “Setelah ditangani, kami harap ada perbaikan dan lebih bisa bersosialisasi dengan masyarakat”, ujar Anang.

Sub Koor Rehab Sosial Dinsos Jatim, Roni Gunawan, menerangkan apabila kondisi kejiwaan pasien membaik berdasarkan diagnosis tenaga medis, akan dipulangkan ke rumah masing-masing atau dirujuk ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) milik Dinsos Jatim. “Mereka akan mendapatkan keterampilan guna menunjang kehidupan pasca pengobatan”, jelasnya.

Program bebas pasung di Kabupaten ini mendukung target Provinsi Jatim bebas pasung tahun 2024,” tegas Anang. Dirinya beserta jajaran melepas secara simbolis ODGJ yang diberangkatkan ke RSJ Menur.