Antisipasi Pungutan Liar, Pemkab Madiun Terapkan Pembayaran Parkir Non Berlangganan dengan Qris

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun nomor 01 tahun 2024, terdapat dua sistem Pengelolaan Parkir di Kabupaten Madiun, yaitu parkir berlangganan dan non berlangganan. Kasi Manajemen Rekayasa Lalulintas, Budi Purnomo, menjelaskan bahwa untuk parkir berlangganan, Pemkab sudah melakukan MOU dengan Samsat, Polres dan Dishub. “Jadi parkir berlangganan itu dibayarkan sekali saat pengambilan pajak di Samsat, sesuai UU keuangan itu diperbolehkan. Kemudian yang non langganan ditujukan untuk retribusi di luar Plat AE Kabupaten Madiun. Hal ini untuk memenuhi pencapaian PAD, “jelasnya.

Lebih lanjut Budi menjelaskan, secara umum untuk parkir berlangganan sudah disediakan di wilayah Kabupaten Madiun yang tertera rambu parkirnya, dengan petugas parkir yang resmi berseragam khusus dengan atribut Dishub. Sedangkan untuk menghindari pungutan liar (PUNGLI) parkir yang tidak berlangganan, sudah diberlakukan pembayaran melalui Qris dengan biaya yang sudah di tentukan. Dengan adanya Juru parkir akan meminimalisir tindakan kejahatan Curanmor, serta membantu kenyamanan lalulintas.

Dikatakan pula jika ada oknum yang melakukan parkir liar atau tidak menggunakan atribut resmi dari Dishub, maka pihaknya tidak punya wewenang untuk memberikan tindakan. Budi menambahkan menyikapi hal tersebut pihaknya akan berkoordinasi dengan inspektorat sebagai lider saber pungli, Satpol PP, dan pihak terkait, untuk di lakukan pembinaan dan penertiban serta mencari solusi bersama. Budi berharap Kabupaten Madiun bebas dari pungli sehingga lebih indah dan mudah untuk penataan parkir. “Semua warga baik oknum maupun petugas masyarakat harus bisa memilah. Kalau memang salah, jangan dilakukan karna itu melanggar hukum,” pungkasnya.