Bawaslu Kabupaten Madiun Lakukan Patroli Pengawasan Alat Peraga Kampanye di Kebonsari dan Dolopo

 

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Madiun melaksanakan patroli pengawasan Alat Peraga Kampanye (APK) di sejumlah titik lokasi di wilayah Kecamatan Kebonsari dan Dolopo, Senin sore (7/10/2024). Kegiatan ini bertujuan untuk memantau kepatuhan peserta Pilkada dalam memasang APK sekaligus mengantisipasi potensi sengketa antar peserta. Patroli pengawasan kali ini dilaksanakan dengan melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Madiun.

“Patroli bersama ini bertujuan untuk mencegah pelanggaran terkait pemasangan APK yang dapat memicu konflik di antara peserta pemilu”, kata Teja Rasa Adhi Wardana. Lebih lanjut, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Madiun, Teja Rasa Adhi Wardana, menyampaikan bahwa hasil patroli atau pemantauan pada hari ini tidak ditemukan APK yang melanggar aturan atau yang berpotensi memicu sengketa antar peserta pilkada. “APK yang berpotensi melanggar aturan seperti : pemasangannya di pohon dan melintang di jalan atau ada APK yang pemasannya menutupi atau menghalangi APK peserta lainnya”, jelas Teja. Apabila ada APK yang melanggar, Bawaslu akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan liaison officer (LO) dari pasangan calon (paslon) dan KPU jika ada temuan pelanggaran. Namun demikian hingga berita ini diturunkan belum ada APK yang berpotensi yang dapat menimbulkan sengketa.