BUPATI HADIRI WORKSHOP OPTIMALISASI PENGAWASAN GUNA DUKUNG SINERGITAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KAB. MADIUN

Meskipun sehari sebelumnya Kabupaten Madiun mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK Perwakilan Jawa Timur, namun bukan berarti peningkatan pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Madiun berhenti di situ saja.

Buktinya, Jumat (26/5) pihak Inspektorat menggelar Workshop Optimalisasi Pengawasan Guna Mendukung Sinergitas Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Madiun Dalam Rangka Mencegah Fraud, dengan narasumber Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Dr. Drs. Agus Fatoni, M.Si.

Selain dihadiri Bupati Madiun, H. Ahmad Dawami dan Sekda Tontro Pahlawanto, acara yang digelar di Pendopo Mudagraha dihadiri asisten, staf ahli, direktur rumah sakit, camat dan para pimpinan OPD dilingkup Pemkab. Madiun.

Dalam sambutannya Bupati menyinggung jika Kabupaten yang dipimpinnya baru saja mendapat opini WTP 10 kali berturut-turut dari BPK Perwakilan Jatim, dengan nilai tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan 95,86%, dan nilai ini sudah termasuk di atas.

“Kenapa kok gak bisa 100%, makanya nanti dikoreksi satu-satu di tiap OPD bersama inspektorat. WTP 10 kali berturut-turut ini untuk panjenengan semua (OPD) dan saya ucapkan terimkasih,” ungkap Bupati.

Dalam kesempatan ini, Bupati menjelaskan perencanaan yang bagus sangat penting untuk sebuah program untuk menghindari fraud atau penyelewengan ini. “Makanya perlu saya sampaikan ke semua, bahwa acara ini sangat penting untuk menyamakan persepsi,” ujar Bupati.

Sementara itu, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Dr. Drs. Agus Fatoni, M.Si. dalam arahannya memaparkan secara jelas dasar kebijakan menyangkut strategi atau rumus pengelolaan keuangan daerah (APBD) yang baik dan benar. Oleh pemerintah pusat, pengelolaan keuangan sudah diserahkan ke daerah sehingga kualitas SDM dan OPD memiliki peran sangat penting dalam pengelolaan keuangan.

Agus Fatoni juga menjelaskan pentingnya peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah), DAU (Dana Alokasi Umum) maupun DAK (Dana Alokasi Khusus). Selain itu menjelaskan dasar regulasi penggunaan BTT (Belanja Tidak Terduga) yang diperbolehkan dalam keadaan tertentu yang sifatnya mendesak.

Contohnya untuk penanganan bencana, KLB (Kejadian Luar Biasa) sehingga disitu pasti ada pergeseran anggaran. “Semua itu ada regulasinya, nanti semua bisa disesuaikan pada APBD Perubahan,” jelasnya.