Setelah melalui pertimbangan dan masukan dari beberapa pihak, Bupati Madiun terbitkan Surat Keputusan mengenai penyelenggaraan kegiatan masyarakat yang berskala kecil. Hal ini utamanya kegiatan sosial kultural, seperti tahlilan di tingkat RT atau Desa. Selain itu, obyek wisata juga diperkenankan dibuka kembali dengan SOP (Standar Opersional Prosedur) yang cukup ketat. “Surat sudah saya tandatangani. Pengelola tempat wisata bisa meyakinkan kita, dimana semua pengunjung telah sadar mematuhi protokol kesehatan. Kalau hajatan ini SOPnya panjang, karena kalau besannya datang dari zona merah akan lebih sulit,” ujar Bupati menjawab pertanyaan media, Jumat (30/8) pagi.
Salah satu pertimbangan Bupati membuka obyek wisata dan kegiatan warga lantaran setelah melakukan pemantauan secara seksama, saat ini kesadaran masyarakat mematuhi protokol kesehatan sudah semakin tinggi. Pasalnya, menurut Bupati, kalau semua kegiatan berhenti total nanti ekonomi juga ikut terhenti. Surat edaran ini, lanjut Bupati, tentunya tergantung dari masyarakat. Jika masyarakat tidak disiplin menaati protokol kesehatan, maka pihaknya kembali mempertimbangkannya bahkan berujung pencabutan kembali surat edaran tersebut. Terkait tempat hiburan malam, Bupati menegaskan belum mengeluarkan surat edaran untuk kembali beroperasi. Hal itu disebabkan karena tempat yang buka malam hari tersebut aktifitasnya di dalam satu ruangan dengan sirkulasi minim, sehingga riskan terhadap penularan COVID-19. (don – nang – ols)
Unduh Surat Keputusan di bawah ini:
Keputusan Protokol Kesehatan dan Penyelenggaraan Kegiatan Kemasyarakatan
Unduh format Surat Pernyataan Kesanggupan Melaksanakan Protokol Kesehatan: