
KI Jatim Sosialisasikan PerKI Nomor 1 Tahun 2021, Ketua KI Jatim : Harus Kita Jalankan dan Patuhi Bersama
Seiring dengan diterbitkannya Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP), Komisi informasi Jatim gelar sosialisasi ke Pemkab dan Pemkot se-Jawa Timur. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Arjuno Kantor Bakorwil III Malang, Jumat (22/4/2022) siang. Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, Imadoeddin mengatakan, Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 tahun 2021 merupakan perubahan dari Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2010. Dikatakannya, dalam Peraturan Komisi Informasi (PerKI) yang baru ini akan ada beberapa tambahan atau beberapa item perubahan yang sangat signifikan. Ini merupakan standar pelayanan yang mencoba menyesuaikan dengan perkembangan dan kondisi yang ada di masyarakat saat ini. "Mudah-mudahan PerKI ini nantinya bisa menjadi pedoman badan publik dalam mengelola, menyimpan, dan melayani data informasi di daerah masing-masing," katanya. Menurut Imadoeddin, dengan lahirnya…