Dinas PMD Gelar FGD Kelembagaan Adat dan Keberadaan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Madiun

Pemkab Madiun melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menggelar Forum Group Discussion tentang Kelembagaan Adat dan Keberadaan Masyarakat Hukum Adat di Resto I-Club Madiun, Rabu (18/10/2023).

Dalam kegiatan ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Supriyadi, menyampaikan bahwa FGD ini merupakan pemenuhan permintaan dari Kemenkumham tentang data desa adat. Selain itu juga membahas tentang bagaimana pelestarian adat desa yang ada di Kabupaten Madiun dengan menghadirkan banyak unsur. Diantaranya dari unsur kecamatan, unsur pemerintah desa, juga dari unsur tokoh – tokoh lembaga adat. “Di Kabupaten Madiun itu semua bentuknya desa, tidak ada yang desa adat,” ujarnya. Sesuai Peraturan Bupati Nomor 58 tahun 2021 tentang lembaga masyarakat desa dan lembaga adat desa, hal ini sudah difasilitasi tentang bagaimana bentuknya, memfasilitasinya, dan melestarikannya.

Supriyadi berharap dengan diadakannya FGD ini agar mendapat masukan dan informasi terkait dengan pelestarian adat khususnya yang ada di desa di lingkup Kabupaten Madiun. “Kalau nanti dalam perkembangannya ada inisiatif untuk pembentukan desa adat baik itu bermula dari perubahan status ataupun perubahan desa adat baru ini prosesnya ada tahapan – tahapan khusus,” pungkasnya.

Adapun narasumber dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Bariyanto, menjelaskan dari diskusi tersebut ternyata di Kabupaten Madiun tidak ada masyarakat hukum adat atau desa adat. Karena setidaknya memang desa adat itu ada beberapa persyaratan, mulai dari sejarah, wilayah, harus punya norma – norma adat istiadat, budaya yang dijunjung juga norma – norma yang terkait dengan pemerintahannya. “Misalnya di Jawa Barat ada namanya ‘mamak’ atau ketua adat, dia punya susunan pemerintahan sendiri tetapi itu diakui,” jelasnya.