Pemerintah Kabupaten Madiun, melalui Dinas Komunikasi dan Informatika, bersinergi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur (Diskominfo Prov Jatim) memberikan pendampingan kepada beberapa Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Kabupaten Madiun untuk memperdalam pemahaman tentang Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N LAPOR!) serta peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat Diskominfo Kabupaten Madiun pada Kamis,(14/03/2024).
Hadir dalam kegiatan ini Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Madiun, Sawung Rehtomo, Sekretaris Diskominfo Bibit Wiyono beserta staf Bidang Informasi Dan Komunikasi Publik, beberapa OPD terkait, serta narasumber dari Diskominfo Provinsi Jawa Timur. Pendampingan ini dilaksanakan sebagai respons terhadap hasil monitoring dan evaluasi dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur pada tahun 2023 terhadap PPID Utama Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Selain itu, pendampingan ini juga merupakan bagian dari upaya koordinasi antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di wilayahnya dalam mengelola pengaduan pelayanan publik, yang dipantau dan dievaluasi oleh Admin Koordinator SP4N LAPOR! Pemprov Jatim selama periode tahun 2023.
Ketua Sub. Koordinator PPID Diskominfo Provinsi Jawa Timur, Agung Sriono, menjelaskan bahwa tujuan pendampingan ini adalah untuk memastikan bahwa pelaksanaan SP4N LAPOR! dan PPID dapat berjalan sesuai harapan. “Kami ingin memberikan pendampingan kepada OPD di Kabupaten Madiun agar pelaksanaan SP4N LAPOR! dan PPID dapat berjalan dengan baik. Melalui pertukaran informasi dan pemahaman, diharapkan OPD dapat merespons dengan lebih baik terhadap kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, Agung berharap bahwa diskusi dengan Diskominfo Provinsi ini akan membantu semua OPD Kabupaten Madiun dalam memahami lebih dalam tentang SP4N LAPOR! dan PPID.
Dony Adi Saputra, Kepala Bidang Informasi Dan Komunikasi Publik Diskominfo Kabupaten Madiun, menekankan bahwa meskipun SP4N LAPOR! dan PPID di Kabupaten Madiun sudah berjalan, masih terdapat beberapa kekurangan yang perlu diperbaiki. “Kami selalu memberikan dukungan dan mengingatkan kepada OPD terkait agar segera menanggapi aduan dari masyarakat. Hal ini penting untuk meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap layanan informasi publik,” katanya.
Dony juga menambahkan bahwa kecepatan dalam menanggapi pengaduan dari masyarakat akan berdampak pada penilaian dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) dan Provinsi Jawa Timur.
Perlu dipahami bahwa PPID bertanggung jawab dalam penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi di badan publik, sementara SP4N LAPOR! adalah layanan penyampaian aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia. SP4N LAPOR! terhubung dengan 34 Kementerian, 96 Lembaga, dan 493 Pemerintah daerah di Indonesia, dengan begitu diharapkan layanan publik semakin transparan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.