Diskusi di Yogyakarta Dorong Penyusunan Perda Infrastruktur Telekomunikasi Pasif Kabupaten Madiun

Pemerintah Kabupaten Madiun, melalui Dinas Komunikasi Dan Informatika (Diskominfo), menggelar Forum Group Discussion (FGD) di Ruang Pertemuan The Cube Hotel Yogyakarta pada Selasa dan Rabu, 27 – 28 Februari 2024. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk melanjutkan perjuangan menyusun peraturan daerah (Perda) tentang Pengaturan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.

Hadir dalam acara tersebut Asisten Administrasi Umum Achmad Romadhon, Kepala Diskominfo Kabupaten Madiun Sawung Rehtomo, Sekretaris Diskominfo Bibit Wiyono, Tim Penyusun Perda dari berbagai Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) terkait, serta Jajaran staf Bidang Aplikasi Informatika (Aptika) Diskominfo Kabupaten Madiun. Turut hadir juga sebagai narasumber Ignatius Tri Hastono Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Kota Yogyakarta.

Sawung Rehtomo, Kepala Diskominfo Kabupaten Madiun, dalam sambutannya menjelaskan bahwa kegiatan FGD ini merupakan kelanjutan dari diskusi sebelumnya yang telah dilakukan di Madiun. “Kegiatan ini kita laksanakan untuk menyandingkan hasil diskusi dengan narasumber dari Diskominfosan Kota Yogyakarta. Hasilnya diharapkan dapat menjadi pedoman bagi penyusunan Perda yang lebih optimal,” ungkapnya.

Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Achmad Romadhon menyampaikan bahwa penyusunan Perda tentang infrastruktur telekomunikasi pasif menjadi penting mengingat internet telah merambah hingga ke tingkat desa. “Regulasi ini diperlukan untuk memastikan ketertiban sosial di masyarakat, sehingga masyarakat tidak menjadi korban dari ketidak-teraturan dalam infrastruktur telekomunikasi pasif,” katanya.

Ditemui usai acara, Ignatius Tri Hastono Kepala Diskominfosan Kota Yogyakarta menyoroti pentingnya regulasi terkait infrastruktur telekomunikasi dalam menghadapi tantangan estetika kota dan wilayah. “Kita harus membuat regulasi yang mengkompromikan antara akses informasi, infrastruktur informasi, dan kaidah-kaidah estetika tata ruang,” ujarnya. Hastono berharap regulasi yang dihasilkan dapat menjawab serta menyelesaikan masalah yang ada.

Setelah berdiskusi dengan Kepala Diskominfosan Kota Yogyakarta, Pada malam harinya tim penyusun Perda Infrastruktur Telekomunikasi Pasif Kabupaten Madiun melanjutkan pembahasan hasil FGD, dilanjutkan hari kedua peninjuan lapang di sejumlah lokasi Kota Yogyakarta yang sudah melaksanakan regulasi tersebut.