Disnakerin Kabupaten Madiun Awasi Pembayaran THR Karyawan Menjelang Lebaran

 

Kamis,(28/03/2024) – Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) terus mengawasi proses pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan di beberapa perusahaan di wilayah Kabupaten Madiun menjelang perayaan Idul Fitri 2024. Langkah ini dilakukan sejalan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024 tertanggal 15 Maret 2024, yang menegaskan pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan. Disnakerin telah melakukan pemantauan terhadap sejumlah perusahaan sejak tanggal 25 Maret 2024 lalu. Hingga saat ini, sekitar 15 perusahaan telah melaporkan pembayaran THR kepada karyawannya.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek, Mohammad Arifin Widiyono, menjelaskan bahwa proses monitoring tidak dilakukan secara menyeluruh, namun berdasarkan sampel. “Kami kemarin menargetkan monitoringnya sampling ya tidak semuanya, karena kami juga sudah mengirimkan form isian untuk melaporkan ke Disnakerin. Kami lakukan sampling dan meskipun ada yang belum membayar, sudah merencanakan tanggal yang lain. Yang penting tidak melebihi tanggal 3 atau H-7 Lebaran sesuai aturan SE Menaker,” ujar Arifin.

Arifin juga menegaskan bahwa bagi yang belum menerima pembayaran THR di atas tanggal 3, Disnakerin telah menyiapkan posko pengaduan. “Kalo memang ada aduan dari karyawan untuk melaporkan THR setelah H-7 nanti akan kita lakukan mediasi antara Perusahaan dan karyawanya, kita cari permasalahan dimana, yang pasti akan kita lakukan pendampingan,” tambahnya.

Pemberian THR Keagamaan harus mematuhi ketentuan SE Menaker sebagai berikut:

1. THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus menerus.
2. THR Keagamaan harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
3. Besaran THR Keagamaan diberikan berdasarkan masa kerja, dengan ketentuan:
a. Bagi pekerja/buruh dengan masa kerja minimal 12 bulan, diberikan sebesar 1 bulan upah.
b. Bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional.
4. Bagi pekerja/buruh dengan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah dalam 12 bulan terakhir.
5. Bagi perusahaan yang menetapkan besaran THR Keagamaan lebih besar dari ketentuan, maka pembayaran sesuai dengan perjanjian kerja atau kebiasaan tersebut.
6. THR Keagamaan harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.