Enam Fraksi di DPRD Kabupaten Madiun Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Empat Raperda Non-Anggaran

Enam fraksi di DPRD Kabupaten Madiun menyampaikan pandangan umum terhadap empat rancangan peraturan daerah (Raperda) non-anggaran dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Madiun pada Selasa (28/05/2024).

Empat Raperda non anggaran tersebut sebelumnya disampaikan oleh Penjabat (Pj) Bupati Madiun Ir. H. Tontro Pahlawanto pada rapat paripurna sebelumnya. Raperda tersebut meliputi: 1. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025 – 2045, 2. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Madiun Tahun 2025-2045, 3. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Madiun Tahun 2024-2044, dan 4. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal.

Perwakilan dari masing-masing fraksi menyampaikan pandangan umum dimulai dari Fraksi Golkar Nurani Sejahtera yang diwakili oleh Jumadi. Selanjutnya, pandangan umum disampaikan oleh Anang Dwi Sujatno dari Fraksi PDI Perjuangan, Lina Nurjannah dari Fraksi Kebangkitan Bangsa, Hari Puryadi dari Fraksi Demokrat Persatuan, Endang Srimulyani dari Fraksi Partai Nasdem, dan terakhir oleh Mujiani dari Fraksi Gerindra..

Usai rapat, Tontro Pj Bupati Madiun menuturkan bahwa pandangan umum yang disampaikan oleh DPRD Kabupaten Madiun akan dibahas lebih lanjut oleh tim penyusun Raperda Pemkab Madiun. Menanggapi permintaan DPRD Kab. Madiun agar Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJPD) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) berkesinambungan dengan perencanaan sebelumnya, Tontro menegaskan bahwa penyusunan perencanaan pasti didasarkan pada evaluasi perencanaan sebelumnya. “Jadi terkait dengan RPJPD kita, RTRW kita, kemudian terkait dengan industri, ini bagian dari rancangan peraturan daerah sebelumnya, itu pasti. Karena diawali dengan sebuah evaluasi baru itu disusunlah untuk perencanaan 20 tahunan”,ucapnya.

Slamet Rijadi, wakil ketua DPRD Kabupaten Madiun yang memimpin rapat hari ini, menjelaskan bahwa proses pembahasan empat Raperda ini masih panjang. “Masih ada paripurna ketiga yaitu jawaban Bupati, kemudian pembuatan pansus dari 4 Raperda tersebut untuk melakukan pembahasan sesuai dengan bidang masing-masing, dan juga akan diadakan studi banding ke daerah lain. Jadi prinsipnya apapun yang dinaikkan oleh eksekutif, prinsipnya kita dukung. Namun tetap kita adakan pembahasan agar bagaimana Kabupaten Madiun bisa lebih sejahtera”, ungkapnya.

Hadir dalam rapat paripurna, Penjabat Bupati Madiun, Penjabat Sekda Kabupaten, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Madiun, Forkopimda Kabupaten Madiun, Kepala OPD, Dan Para Camat Se-kabupaten Madiun. Dengan demikian, Kolaborasi antara Eksekutif dan Legislatif ini diharapkan dapat berjalan lancar dan menghasilkan peraturan daerah yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Madiun.