Operasi Gabungan Berhasil, Tak Ditemukan Pelanggaran Rokok Ilegal di Kecamatan Saradan

 

Dalam upaya pengawasan dan penertiban peredaran rokok ilegal di Kabupaten Madiun, Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran menggelar operasi rokok ilegal di wilayah Kecamatan Saradan pada Rabu (24/04/2024).

Operasi ini melibatkan Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Madiun bekerja sama dengan Kantor Bea Cukai Madiun serta unsur TNI, Polri, dan Kecamatan. Sasaran operasi kali ini adalah toko toko wilayah Kecamatan Saradan. Hasilnya, tidak ditemukan adanya pelanggaran terkait rokok ilegal.

“Kegiatan ini dilakukan dalam rangka pemberantasan rokok ilegal bersama dengan teman-teman dari Bea Cukai dan instansi terkait lainnya di Kabupaten Madiun. Hari ini dilakukan di Kecamatan Saradan, dan akan berlanjut ke kecamatan lainnya di wilayah Kabupaten Madiun,” ungkap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Madiun, Didik Harianto.

Menurut Didik, kegiatan ini tidak hanya untuk memberantas rokok ilegal tetapi juga untuk mengumpulkan informasi terkait peredaran rokok ilegal. “Hal ini penting agar kita bisa mengetahui asal-usul rokok tersebut dan berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai Madiun untuk melakukan pencegahan lebih lanjut,” tambahnya.

Didik berharap kegiatan monitoring rokok ilegal ini dapat mengurangi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Madiun, sehingga negara tidak dirugikan. “Ini merupakan salah satu tujuan penegakan hukum dalam program DBHCHT tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya,” tegasnya.

Di sisi lain, Rudyta Nur Toyib, Pelaksana Pemeriksa Kantor Bea Cukai Madiun, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat puluhan bahkan ribuan merk baru rokok yang didaftarkan ke Bea Cukai, baik di Madiun maupun di wilayah lainnya. “Ini salah satunya karena mengikuti tren masyarakat yang cenderung memilih rasa, sehingga memberikan munculnya merk-merk baru untuk menyesuaikan pasar,” jelasnya.

Rudy juga menekankan upaya yang dilakukan Kantor Bea Cukai Madiun untuk menekan peredaran rokok ilegal, antara lain dengan melakukan sosialisasi tentang program DBHCHT dan memberikan informasi kepada masyarakat mengenai ciri-ciri rokok ilegal. “Hal ini penting, karena rokok ilegal seringkali mudah dikenali dari tidak adanya pita cukai, atau adanya pita cukai palsu,” tandasnya.

Ciri-ciri rokok ilegal yang perlu diketahui masyarakat, antara lain adalah tanpa dilekatkan pita cukai (polos), dilekatkan pita cukai palsu, pita cukai bukan peruntukannya, dan pita cukai bekas.