PEMKAB MADIUN BERSAMA DPRD SEPAKATI RAPERDA TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

Penjabat (Pj.) Bupati Madiun Ir. Tontro Pahlawanto menetapkan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bersama dengan DPRD Kabupaten Madiun. Hal tersebut dalam rangka sinkronisasi sesuai dengan UU No. 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah.

“Ini tentang legalitas Perda-Perda kita tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai UU No.1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah harus kita sesuaikan,” ujar Tontro usai Rapat Paripurna di gedung DPRD Kabupaten Madiun, Rabu (1/11).

Tontro mengungkapkan berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah maka perlu penyusunan kembali dan sudah disepakati bersama DPRD menjadi Raperda.

“Ini kita susun lagi dan kita ajukan kepada DPRD, dan selama ini sudah berproses dan alhamdulillah kemarin dalam proses pembahasan DPRD ini bagian yang disepakati bersama menjadi Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah,” jelasnya.

Keberadaan Peraturan Daerah pajak Dan Retribusi Daerah ini diiharapkan akan memberikan landasan hukum baru bagi Pemerintah Kabupaten Madiun dalam melakukan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang akan dimulai pada Tahun 2024.

Selain itu, Pj. Bupati Madiun mengharapkan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha di Kabupaten Madiun, sekaligus akan dapat mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna membiayai pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat.

Turut hadir dalam kesempatan itu, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun, perwakilan Forkopimda, Pj. Sekda Kabupaten Madiun, Kepala OPD, dan anggota DPRD Kabupaten Madiun