Pemkab Madiun Himbau Pangkalan menjual Gas LPG Bersubsidi 3 kilogram Sesuai HET

 

Harga Eceran Tertinggi (HET) Gas LPG 3 kg di Kabupaten Madiun sudah ditetapkan sebesar Rp Rp 16.000 per tabung. Guna memastikan para pedagang di pangkalan tidak menjual gas melon melebihi HET, Pemkab Madiun melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro bersama Pertamina dan Himpunan Wiraswasta Minyak dan Gas (HISWANA MIGAS), melakukan pengawasan dan sosialisasi langsung ke pangkalan di wilayah Kecamatan Kebonsari dan Kecamatan Dolopo, Jumat (2/2/2024).

Kabid Perdagangan Disperindagkop UM Hendah Dwi, memberikan pemahaman kepada pemilik pangkalan tentang aturan penjualan LPG. “Kami sosialisasikan bahwa Gas LPG harus dijual sesuai HET. Jika kedapatan menjual di atas HET, maka Pertamina dan Hiswana akan memberikan sangsi peringatan hingga dihentikan pemasokanya” ungkap Hendah. Ia menambahkan, peruntukan LPG bersubsidi 3 kg bagi masyarakat miskin, maka pembeliannya menggunakan KTP untuk memudahkan pendataan.

 

Sementara itu perwakilan dari PT Pertamina Ardian menjelaskan bahwa pihaknya memuliki aplikasi Subsidi Tepat, untuk memantau agar penyaluran subsidi LPG bisa tepat sasaran. “Masyarakat tidak perlu takut jika saat membeli gas diminta NIK, karena NIKnya akan diinput pada aplikasi sehingga memudahkan kami dalam pengawasan, sesuai dasar hukum dari kementrian dari kementrian Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) RI, ” jelasnya. Lebih lanjut Ardian menjelaskan bagi yang tidak berhak menggunakan gas bersubsidi bisa menggunakan yang non subsidi atau tabung merah muda.

Dalam kesempatan yang sama perwakilan dari Hiswana Migas, Niki, mengatakan bahwa sesuai hasil rapat dengan Pemprov Jatim pihaknya akan melakukan sosialisasi secara masif. “Untuk Januari ini kami melakukan sosialisasi secara door to door ke pangkalan dan agen untuk memberikan wawasan atau info lebih detail,” jelas Niki. Ia berharap dengan menggunakan KTP, masyarakat dapat membeli LPG dengan harga sesuai HET dan pangkalan dapat melayani secara maksimal.