Pemkab Madiun Lakukan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal dari Pintu ke Pintu

 

Bersama Satgas Cukai, Pemkab Madiun melalui Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOLPP) dan Pemadam Kebakaran mensosialisasikan larangan peredaran rokok ilegal sekaligus operasi Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Ilegal dari pintu ke pintu, Rabu (7/8/2024). Kegiatan terakhir pada gelombang satu ini menyisir toko kelontong yang ada di wilayah Kecamatan Mejayan, yakni di Desa Kaliabu dan Desa Klecorejo. Para petugas memberikan pemahaman kepada para penjual rokok agar tidak menerima jika ada oknum yang menawarkan rokok yang tidak ada pita cukainya atau menggunakan pita cukai palsu. Pasalnya, hal itu melanggar hukum dan akan dikenakan sangsi denda maupun penjara.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Kabid PPHD) Satpol PP, Danny Yudi Satriawan, menyampaikan bahwa sasaran pemberantasan rokok ilegal saat ini di Desa yang ada di 15 Kecamatan. Personil Satgas Cukai diminta tetap semangat dalam melakukan operasi sesuai tupoksinya masing masing.

Sementara itu, Kasi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan, Tatik Wiyati, mengatakan bahwa tidak ditemukan adanya pelanggaran rokok ilegal. “Hasil operasi di wilayah Mejayan ini masyarakat sudah menyadari sepenuhnya bahwa pemerintah melarang keras peredaran rokok ilegal. Dari beberapa toko yang kami sisir tidak ditemukan adanya rokok ilegal,” ungkapnya. Ia berharap semua lapisan masyarakat baik penjual maupun pembeli rokok dapat melaksanakan aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah untuk tidak menjual rokok ilegal.