Pemkab Madiun Seriusi Susun Peraturan Infrastruktur Telekomunikasi

 

Keseriusan Pemerintah Kabupaten Madiun dalam menyusun peraturan daerah terkait infrastruktur pasif telekomunikasi bukan sekedar isapan jempol belaka. Dalam upaya tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika kembali menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang dihadiri oleh perwakilan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Acara berlangsung di ruang rapat IT Puspem Mejayan pada Rabu (21/02/2024).

FGD dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum, Achmad Romadhon, dengan menghadirkan narasumber Endang Sulistiyani, seorang dosen dari Universitas Nahdatul Ulama Surabaya yang juga berperan sebagai konsultan SPBE serta Tata Kelola.

“Hari ini, internet menjadi kebutuhan esensial yang harus dijawab oleh pemerintah. Infrastruktur telekomunikasi menjadi pondasi bagi berbagai aspek kehidupan, termasuk interaksi sosial dan proses bisnis. Oleh karena itu, penyusunan peraturan daerah ini sangat penting untuk mengatur tata kelola infrastruktur pasif telekomunikasi serta mengantisipasi potensi masalah di masa depan,” ungkap Achmad Romadhon.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Sawung Rehtomo, menjelaskan bahwa FGD ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya. “Peserta FGD kali ini telah membawa data dan informasi terkait dengan draft peraturan daerah yang sedang disusun. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa regulasi yang dibuat tidak bertentangan dengan peraturan yang sudah ada di tingkat OPD masing-masing,” ungkapnya.

Diskusi dalam FGD terbilang alot, dengan berbagai saran dan usulan yang diajukan oleh perwakilan OPD dan pimpinan rapat. Hal ini mencerminkan pemahaman yang sama bahwa pembentukan peraturan daerah ini memerlukan keterlibatan semua pihak terkait untuk menghindari tumpang tindih dengan regulasi yang sudah ada.

 

Menyikapi rencana penyusunan peraturan daerah tersebut, Endang Sulistiyani selaku narasumber dalam kegiatan tersebut menyambut baik. “Langkah Pemkab Madiun ini sangat positif mengingat perkembangan pesat dalam bidang telekomunikasi. Namun, perlu diingat bahwa dampaknya dapat bersifat positif maupun negatif. Oleh karena itu, regulasi yang mengatur infrastruktur telekomunikasi adalah langkah awal yang baik, dan perlu diikuti dengan regulasi turunan lainnya”, terangnya

Dosen yang juga Konsultan SPBE serta tata kelola tersebut berharap, setelah peraturan daerah ini diterapkan, Pemerintah Kabupaten Madiun dapat mengimplementasikannya secara efektif di lapangan. “Regulasi bukan hanya tentang pembuatan aturan, tetapi juga tentang pelaksanaannya di lapangan sesuai dengan yang diamanahkan dalam regulasi tersebut,” tambah Endang.