PJ BUPATI MADIUN BERI ARAHAN KEPADA KECAMATAN YANG MASIH DALAM GARIS MERAH PADA PROGRAM PENURUNAN STUNTING

Pemerintah Kabupaten Madiun Melalui Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBPPPA) menggelar Rapat Koordinasi evaluasi bersama tim percepatan penurunan stunting semester dua. Rakor di laksanakan Jumat (4/10/2024) di pendopo mudagraha Madiun.

PJ Bupati Madiun dalam sambutanya menyampaikam bahwa Progres Penurunan angka stunting hingga sepuluh bulan terakhir telah mencapai dua persen, beliau meminta semua tim meningkatkan koordinasi agar program yang telah dilakukan bisa lebih efektif, untuk memberikan intervensi kepada sasaran yang beresiko stunting agar tidak melahirkan stunting baru.

“Hal ini cukup membanggakan namun demikian saya melihat angka ini tidak seragam di beberapa wilayah kecamatan,”Ungkapnya Tontro Pj Bupati Madiun.

Sementara itu Kepala Dinas PPKBPPPA Suryanto menambahkan, prevalensi stunting terus mengalami penurunan drastis, hingga September mencapai 6,08%. sesuai arahan PJ Bupati, dalam Rakor ini Para Camat untuk mengintensifkan layanan balita stunting di wilayahnya serta memberikan edukasi terutama pada keluarga rawan stunting.

Disela Rakor percepatan penurunan stunting beberapa Kecamatan, Pukesmas dan perusahaan yang tergabung dalam CSR menerima penghargaan atas keberhasilannya dalam menurunkan prevalensi Stunting, PJ. Bupati Madiun memberikan penghargaan kepada beberapa kategori, yaitu :

1. Atas keberhasilan dan konsistensi dalam menurunkan prevalensi stunting pada periode September 2023 sampai dengan September 2024 kepada Kecamatan Pilangkenceng, Kecamatan Gemarang dan Kecamatan Kare.
2. Penghargaan atas keberhasilan dalam upaya perbaikan gizi masyarakat di posyandu kepada Puskesmas Klagen Serut Jiwan, Puskesmas Pilangkenceng, dan Puskesmas Mlilir Dolopo.
3. Penghargaan atas partisipasi pelaksanaan program corporate sosial responsibility (CSR) tahun 2024 dalam mendukung program percepatan penurunan stunting di Kabupaten Madiun kepada PT. JNK, PT. INKA, Bank Jatim Cabang Madiun, PT. KAI DAOP 7 Madiun dan PT. IMS.