Rancang Perda Pengaturan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi, Pemkab Madiun Gelar FGD

 

Rabu, (07/02/2024) – Pemerintah Kabupaten Madiun, melalui Dinas Komunikasi dan Informatika, menyelenggarakan Forum Group Discussion (FGD) mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengaturan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi. Acara ini berlangsung di Ruang Rapat IT Puspem Mejayan, dengan maksud untuk mengatasi masalah infrastruktur telekomunikasi yang tidak teratur dan mengganggu estetika lingkungan.

Sawung Rehtomo, Kepala Diskominfo Kabupaten Madiun, dalam laporannya menjelaskan bahwa FGD tersebut bertujuan untuk membahas draft peraturan daerah Kabupaten Madiun tentang Pengaturan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi penyelenggara telekomunikasi, menata infrastruktur pasif dengan lebih tertib, serta memastikan identitas dan kelayakan operasionalnya.

“Sudah kita buat naskah akademisnya dan sekarang kita akan mengajukan untuk disusun menjadi Perda,Kita tidak ingin Pemerintah hanya menjadi pemadam kebakaran saat masalah muncul, tetapi lebih kepada pencegahan dengan regulasi yang jelas dan tepat ,” jelas Sawung Rehtomo.

Ditemui usai acara, Asisten Administrasi Umum, Achmad Romadhon, menekankan pentingnya regulasi ini dalam mengatur infrastruktur telekomunikasi di wilayah Kabupaten Madiun. “Kita ingin memberikan payung keselamatan bagi seluruh kepentingan di wilayah Kabupaten Madiun, bukan hanya bagi operator tetapi juga untuk kepentingan masyarakat,” ungkapnya.

Rencananya, Perda ini akan mengatur berbagai aspek, termasuk jenis infrastruktur pasif telekomunikasi, penyelenggara, penataan, pengendalian, pengawasan, serta pemantauan dan evaluasi.

Dengan adanya regulasi ini diharapkan semua pihak terkait dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan, sehingga infrastruktur telekomunikasi di Kabupaten Madiun dapat berjalan dengan lebih teratur dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.