SE Perpanjangan Masa Pembelajaran di Rumah bagi Peserta Didik

Pemerintah Kabupaten Madiun kembali memperpanjang masa pembelajaran di rumah bagi peserta didik jenjang PAUD, TK, SD/MI, dan SMP/MTs yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Madiun tertanggal 10 Juni 2020. Sesuai yang termuat dalam SE tersebut, kegiatan belajar di rumah diperpanjang hingga ada kebijakan lebih lanjut. Sementara libur sekolah semester genap TA 2019/2020 dimulai 22 Juni sampai dengan 11 Juli 2020. Satuan pendidikan yang ada di dalam kewenangan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Madiun juga dihimbau agar menyesuaikan aturan dengan tetap memperhatikan perkembangan penyebaran Covid-19.