Sidang Keliling Terpadu Digelar di Kecamatan Geger: Meningkatkan Akses Pelayanan Hukum bagi Masyarakat

 

Dalam rangka meningkatkan akses dan pelayanan hukum bagi masyarakat, Pengadilan Agama Kabupaten Madiun Kelas 1A berkolaborasi dengan Kementerian Agama Kabupaten Madiun melalui Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Wungu dan Kecamatan Madiun, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Madiun kembali menggelar Sidang Keliling di Luar Gedung (Itsbat Nikah Terpadu). Acara ini dilaksanakan di Pendopo Kecamatan Geger, Jum’at (31/5/2024)

Program Sidang Keliling ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan hukum tanpa harus datang ke kantor pengadilan. Faktor jarak, transportasi, dan biaya seringkali menjadi kendala bagi masyarakat untuk mengurus dokumen hukum. Dalam pelaksanaannya, sidang keliling ini melayani pengesahan nikah (itsbat nikah) dan juga proses perceraian. Tiga instansi yang terlibat saling berkoordinasi dalam menerbitkan dokumen hasil sidang.

“Kami melakukan sidang terpadu terkait dengan pengesahan pernikahan. Pengesahan ini diajukan ke Pengadilan Agama, diperiksa, dan diputus oleh hakim. Putusan tersebut kemudian menjadi dasar bagi Kepala Kantor Urusan Agama untuk menerbitkan buku nikah. Buku nikah ini juga dijadikan dasar bagi Dispendukcapil untuk menerbitkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru sesuai dengan identitas terbaru. Kolaborasi ini kita sebut sidang terpadu, tujuannya memudahkan masyarakat. Dalam satu kali kegiatan, tiga dokumen dari tiga instansi dapat terselesaikan,” jelas Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Madiun, Rasyid Muzhar.

Terkait angka perceraian, Rasyid Muzhar menjelaskan bahwa di Kabupaten Madiun tahun ini angka perceraian sudah menurun sebesar 30%. “Dulu biasanya di pertengahan tahun mencapai angka 1000, tapi untuk tahun ini turun menjadi 700. Mudah-mudahan ini merupakan indikasi bahwa kesadaran masyarakat semakin meningkat,” harapnya.

Camat Geger, Puguh Wijayanto, menyatakan terima kasihnya karena wilayahnya dijadikan tempat untuk Sidang Keliling ini. “Semoga kegiatan ini terus berjalan agar meningkatkan kualitas layanan dan memberikan keadilan yang mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat,” ungkapnya.

Hadir dalam kegiatan ini Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Madiun, Camat Geger, perwakilan Kementerian Agama Kabupaten Madiun, perwakilan Dispendukcapil Kabupaten Madiun, Kepala KUA, serta masyarakat. Dalam kegiatan ini juga dilakukan penyerahan secara simbolis dokumen hasil sidang dari instansi terkait kepada perwakilan masyarakat yang mengikuti sidang keliling.

Pelaksanaan sidang keliling ini merupakan bagian dari komitmen Pengadilan Agama Kabupaten Madiun, Kementerian Agama Kabupaten Madiun, dan Pemerintah Kabupaten Madiun untuk mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat.