Bersama Tim Satgas Cukai, Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (SATPOL PP Damkar), sisir Wilayah Kecamatan Gemarang untuk memantau Barang Keba Cukai (BKC) ilegal, Rabu (8/5/2024). Dalam Operasi kali ini, Satgas Cukai mendatangi beberapa toko kelontong yang menjual rokok sekaligus memberikan pengertian secara langsung kepada para pedagang agar tidak menjual rokok yang tidak ada pita cukainya atau rokok ilegal.
Agenda Operasi BKC ilegal akan dilakukan secara rutin pada lima belas kecamatan di Kabupaten Madiun. Hal ini disampaikan oleh Kasi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP, Tatik Wiyati. Dari beberapa toko yang di kunjungi, Tatik menjelaskan bahwa tidak ditemukan rokok Ilegal. “Pada operasi kali ini tidak di temukan adanya rokok ilegal, masyarakat sudah mulai mengerti dan memahami bahwa rokok ilegal itu dilarang keras oleh Pemerintah,” jelasnya. Selain itu masyarakat diharapkan tidak melakukan pelanggaran agar tidak mendapatkan sangsi denda hingga dipenjara.
Perlu diketahui operasi BKC ilegal ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 Tahun 2021, tentang Penggunaan, Pemantauan,dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai, Hasil Tembakau (DBHCHT).