Wakil Bupati Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Kejahatan di Mapolres Madiun

Wakil Bupati Madiun. H. Hari Wuryanto dan Kapolres Madiun, AKBP Jury Leonard Siahaan, bersama unsur Forkopimda memusnahkan barang bukti dari tindak pidana kejahatan berupa minuman keras, narkoba dan knalpot brong hasil dari Operasi Cipta Kondisi dan Semeru sepanjang tahun 2021. Pemusnahan ini dilakukan di Mapolres Madiun, Kamis (30/12).

Dalam kesempatan ini, Wakil Bupati Madiun mengucapkan terimakasih kepada Kapolres, karena dengan kegiatan ini tentu mendukung visi misi Kabupaten Madiun. Mengenai penerangan jalan, Hari menambahkan mulai tahun depan pemerintah melakukan pemasangan lampu jalan di 7440 titik. “Kami prediksi akan nyala pada Mei 2023 dan Kabupaten Madiun akan terang benderang. Semoga program ini bisa berjalan lancar, sehingga black spot yang menjadi momok pengendara bisa berkurang,” harapan Wabup.

Sementara itu, Kapolres Madiun menjelaskan data kriminalitas sepanjang tahun ini terjadi penurunan, tahun lalu sejumlah 159 dan tahun ini sebanyak 155 kejadian. Sedangkan untuk crime clearance tahun 2020 sebanyak 144 sedangkan tahun ini sebanyak 145.

“Sekitar 31 tindak pidana yang terjadi mulai dari curat, curas, curanmor dan lainnya,” tambahnya. “Untuk kasus korupsi maupun pertambangan dan lain-lain yang dilaporkan sebanyak 18, sedangkan yang selesai 16. Tipiring yang dilaporkan 20 selesai semua, untuk data non kriminalitas seperti temu mayat gantung diri dan lain-lain yang dilaporkan sebanyak 62 juga selesai,” ungkap Kapolres Madiun.

Dikatakan Kapolres, tindak pidana di wilayah Hukum Polres Madiun hampir rata-rata bermula pelaku maupun korban mengkonsumsi miras. Untuk itu, pihaknya sangat konsen menggelar operasi miras arjo atau arak jowo. Hasilnya, sepanjang 2001 Polres Madiun mengamankan 2924 liter miras, sedangkan di tahun 2020 miras yang diamankan 556 liter sehingga terjadi kenaikan 100% lebih barang bukti miras yang ditemukan oleh Polres Madiun. “Barang bukti miras juga kita musnahkan,” ujarnya.

Selain miras, kasus penyalahgunaan narkoba juga meningkat. Sepanjang 2020 terdapat 41 kasus narkoba dengan barang bukti sabu 48,79 gram, ganja 30,11 gram dan pil double L 33.862 butir. Sedangkan pada 2021 terdapat 45 kasus narkoba dengan barang bukti 83,69 gram sabu, 0,8 gram ganja serta 6.313 pil double L.