Satpol PP dan Bea Cukai Madiun Gelar Sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal melalui Acara Seni Budaya

Dalam upaya mencegah peredaran rokok ilegal dan meningkatkan pendapatan negara dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Madiun mengadakan kegiatan sosialisasi melalui sebuah acara seni budaya bertajuk “Seniman Nyawiji Gempur Rokok Ilegal”.

Acara yang di gelar mulai siang hingga malam tersebut menampilkan seniman lokal yang menarik antusias masyarakat hingga memadati Lapangan Desa Ngadirejo,Kecamatan Wonoasri, Minggu, (28/7/2024).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Hendro Suwondo, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Madiun Didik Harianto, perwakilan dari Kantor Bea Cukai Madiun, Muspika Kecamatan Wonoasri, dan Kepala Desa se-Kecamatan Wonoasri.

Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Madiun Didik Harianto menjelaskan Maksud dan tujuan kegiatan sosialisasi dalam wujud event hari ini adalah melaksanakan program yang telah direncanakan di anggaran tahun 2024,” Kami di Satuan Polisi Pamong Praja mendapatkan tugas dalam rangka penegakan hukum DBHCHT. Salah satunya melakukan kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan cukai melalui pertemuan konvensional dan melaksanakan kegiatan melalui event seperti yang kita laksanakan pada malam hari ini”, Jelasnya.

Didik berharap acara ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang ketentuan cukai dan ciri-ciri rokok ilegal. “Dengan menekan peredaran rokok ilegal, diharapkan pendapatan negara dari DBHCHT dapat meningkat dan digunakan untuk pembangunan di Indonesia,” tambahnya.

Selain sosialisasi, Satpol PP dan Damkar juga bekerja sama dengan Kantor Bea Cukai Madiun dalam mengumpulkan informasi dan memberantas Bahan Kena Cukai (BKC) ilegal. Penindakan terhadap pelanggaran dilakukan oleh Kantor Bea Cukai Madiun. Rencananya, di tahun 2024 ini, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Madiun akan menggelar acara serupa bertema olahraga yang juga akan memberikan pemahaman tentang ciri-ciri rokok ilegal.

Sementara itu Slamet Parmadi, Kepala Seksi Perbendaharaan Kantor Bea Cukai Madiun, yang hadir dalam acara tersebut, menjelaskan bahwa bulan ini merupakan bagian dari kegiatan gempur rokok ilegal secara nasional oleh Bea Cukai. “Kantor Bea Cukai Madiun telah melakukan beberapa penindakan di lima kabupaten dan satu kota yang menjadi wilayah kerja kami. Fokus kami adalah jalur Trans Jawa, yang merupakan jalur distribusi utama rokok ilegal dari timur ke barat,” ungkapnya.

Slamet menambahkan bahwa pihaknya saat ini juga mengawasi jasa pengiriman karena peredaran rokok ilegal telah mulai menyasar penjualan online.

Slamet menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal yang harus diperhatikan oleh masyarakat dengan singkatan 2P2B:
– Polos : Tidak ada cukai yang seharusnya ditempel pada bungkus rokok.
– Palsu : Ada pita cukai, tetapi tidak resmi dari kantor Bea Cukai.
– Bekas : Pita cukai asli tetapi pernah ditempelkan pada bungkus BKC yang sudah beredar.
– Berbeda : Pita cukai ditempelkan pada bungkus rokok yang tidak sesuai dengan jenis rokok atau pabrik yang seharusnya.

“Jika terbukti mengedarkan rokok ilegal, sanksinya meliputi sanksi pidana dan sanksi administrasi berupa pengenaan cukai yang seharusnya terutang,” pungkasnya.