100 Warga Kabupaten Madiun Terima Sertifikat Redistribusi Tanah dari Presiden

 

Dalam kesempatan ini, Presiden Jokowi didampingi Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, beberapa menteri terkait, Gubernur Jawa Timur, Hj. Khofifah Indar Parawansa, unsur Forkopimda Jawa Timur, beberapa Pj. Kepala Daerah, termasuk Pj Bupati Madiun, Ir. Tontro Pahlawanto. Dalam kesempatan ini, Presiden Jokowi menjelaskan bahwa sertipikat tanah yang keluar dari kantor BPN ini ada tanda bukti hak hukum atas tanah dari penerima sertifikat tanah tersebut. Karena sertipikat sangat penting untuk menghindari adanya sengketa lahan pertanahan.


Atas penyerahan sertifikat tanah ini, Presiden Jokowi sangat mengapresiasi kerja keras dari Kantor BPN kabupaten, kantor BPN provinsi, juga kantor BPN pusat. Dengan memiliki sertifikat ini, lanjutnya, nanti bisa meredam konflik lahan maupun meredam sengketa-sengketa tanah antar warga dan juga antar warga dengan perusahaan. Ditemui seusai acara, Pj. Bupati Madiun mengatakan warga yang menerima sertipikat redistribusi tanah di Kab. Madiun ini memang sudah puluhan tahun tinggal di lahan tersebut. Untuk itu, P. Bupati Madiun berharap warga yang sudah menerima sertipikat hendaknya sertipikat itu disimpan dengan baik. “Kedua sebagaimana pesan pak Presiden tadi, bisa sebagai penguatan modal jika dibutuhkan, dan tentunya harus dihitung dengan baik. Jangan untuk konsumtif, namun untuk usaha,” pesan Pj. Bupati Madiun seraya menjelaskan jika hampir 1,5 tahun Pemkab Madiun mengurusnya terkait pelepasan kawasan hutan yang dihuni oleh 182 warga Kabupaten Madiun, dan semua prosesnya berjalan dengan baik atas kerjasama dengan kantor ATR/BPN.