Antisipasi Peredaran Rokok Ilegal, Pemkab Madiun Operasi

Pemkab Madiun melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran menggelar operasi rokok ilegal di wilayah Kecamatan Sawahan, Rabu (2/8/2023). Kasi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Tatik Wiyati, mengatakan bahwa pihaknya bersama Bea Cukai dan tiga pilar dari unsur TNI, Polri, dan Kecamatan, telah terjadwal melaksanakan operasi gabungan pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Ilegal. Adapun sasaran operasi tersebut ialah wilayah Kecamatan Sawahan, terutama di perbatasan Kota Madiun, Magetan, dan Ngawi.

Dari hasil Operasi kali ini tidak ditemukan adanya pelanggaran Rokok Ilegal. “Tidak ada temuan, dengan demikian rokok ilegal tidak terjual di wilayah kita”, ujarnya. Tatik menambahkan, Operasi akan dilaksanakan secara rutin di lima belas wilayah Kecamatan. Ia berharap penjual rokok eceran tidak ada yang menjual rokok ilegal. Hal yang sama di sampaikan unit Pengawasan dan Penindakan Kantor Bea Cukai Kabupaten Madiun Heru Setiawan, operasi gabungan seperti ini akan dilakukan secara rutin untuk mengantisipasi peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Madiun.

Perlu diketahui, ciri-ciri rokok ilegal yakni tanpa dilekati pita cukai (polos), dilekati pita cukai palsu, pita cukai bukan peruntukannya, dan pita cukai bekas.