Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3, Bupati Ikuti Rakor Secara Virtual

Pemerintah batal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada musim libur Natal dan tahun baru (Nataru). Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam Rapat Koordinasi bersama dengan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota se Indonesia secara virtual, Rabu (8/12).

Bupati Madiun H. Ahmad Dawami mengikuti rakor secara secara virtual didampingi oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Joko Lelono, Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Anang Sulistijono, serta Kepala Administrasi Pemerintahan Ahmad Romadhon dari Pendapa Muda Graha.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membuka rapat tersebut. Ia menuturkan keputusan itu diambil karena Indonesia sudah lebih siap menghadapi musim libur akhir tahun ini. “Percepatan vaksinasi menjadi kunci,” ujar Tito dalam vidcon tersebut.

Dia pun menyebutkan, ada sejumlah pertimbangan yang melatarbelakangi dibatalkannya penerapan PPKM Level 3.

Pertama, Indonesia sejauh ini berhasil menekan angka kasus konfirmasi COVID-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus. Kedua, capaian vaksinasi dosis pertama di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis kedua yang mendekati 56 persen.

Lalu, vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen masing-masing dosis pertama dan kedua di Jawa-Bali. “Target bulan Desember target capaian vaksinasi 70 persen untuk dosis 1 dan target 60 persen untuk vaksinasi dosis 2”, tambahnya.

Meskipun dibatalkan, ada beberapa pembatasan yang diberlakukan dalam musim libur Nataru 2021 kali ini. Pemerintah melarang kegiatan perayaan tahun baru di seluruh pusat keramaian. Pusat perbelanjaaan, bioskop, restoran boleh buka maksimal 75 persen.

Begitupun dengan kegiatan sosial budaya, kerumunan masyarakat hanya diizinkan maksimal 50 orang. Pun, pelaku perjalanan jarak jauh wajib menunjukkan hasil tes antigen negatif Covid-19 dengan sampel diambil 1×24 jam sebelum keberangkatan. Orang yang tidak bisa menerima vaksinasi karena alasan medis tidak diizinkan bepergian jauh.

Sementara itu, anak-anak boleh ikut dalam perjalanan jarak jauh dengan syarat PCR 3×24 jam untuk perjalanan udara. Tes antigen juga berlaku 1×24 jam bagi anak-anak yang ikut perjalanan darat atau laut.

Selain membahas mengenai pengaturan pencegahan dan penanggulangan Covid 19 pada saat Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 juga membahas percepatan pelaksanaan vaksinasi serta percepatan realisasi APBD tahun 2021.

Sebagaimana diketahui, rencananya PPKM Level 3 untuk periode Natal dan tahun baru diberlakukan di seluruh Indonesia pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.