Pemerintah Kabupaten Madiun menerima prasarana, sarana dan utilitas (PSU) Perumahan dari Pengembang dan masyarakat. PSU Perumahan itu diterima langsung oleh Pj. Bupati Madiun Tontro Pahlawanto, disaksikan oleh Kepala Dinas Perkim, Hari Pitojo, Inspektur Joko Lelono, Kantor Pertanahan, Kepala Desa, Pimpinan Pelaku Usaha Perumahan/pengembang, dan perwakilan masyarakat. Sebagaimana laporan Kepala Dinas Perkim, bahwa perumahan yang menyerahkan PSU kepada Pemerintah Kabupaten Madiun sebanyak 26 perumahan, dengan rincian 5 perumahan dari pengembang dan 21 perumahan dari masyarakat. Sedangkan jenis dan kuantitas bidang PSU secara keseluruhan yang diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Madiun terdiri dari 62 bidang.
Ditemui seusai acara, Tontromenjelaskan bahwa yang berjumlah 21 perumahan dari masyarakat ini akibat tidak aktifnya pengembang yang saat itu harusnya segera menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas. Dengan kondisi itu, kemudian pemda dan BPN memfasilitasinya dalam rangka memenuhi kewajiban bahwa PSU dari pengembang harus diserahkan ke Pemerintah daerah. “Syukur Alhamdulillah warga setempat bisa memahami bahwa ada sebuah kewajiban pada saat itu harus diserahkan, tapi karena pengembangnya tidak ada, sehingga warga setempat dengan kesadaran sendiri untuk menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah, sedangkan yang lima langsung dari pengembang,” ungkapnya. Dirinya tidak menampik jika masih ada PSU perumahan yang belum diserahkan ke Pemda. Hal ini akibat banyak faktor, seperti belum selesai pembangunannya, atau akibat dari belum semua rumah terisi. “Dengan penyerahan PSU perumahan ini semoga penataan aset untuk daerah bisa terpenuhi, karena kendalanya aset masih dikuasai pengembang. Kedua, ini sebagai jaminan jika PSU sudah diserahkan akan dipelihara oleh Pemda,” jelas Tontro.