RANCANGAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KAB. MADIUN TA 2018

Sidang dewan yang berlangsung pada hari jumat 7 september 2018 bertempat di gedung dprd kabupaten madiun dihadiri oleh ketua dprd kab. Madiun, wakil ketua, ketua fraksi, ketua badan, ketua komisi, anggota forkopimda, sekda, asisten, staf ahli, kepala OPD, camat dan lurah, para tenaga ahli fraksi dan wartawan.
Pada sidang hari ini, Pj. Bupati menyampaikan perubahan anggaran yang dijelaskan sebagaimana berikut :

Penyusunan rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah dilaksanakan dalam rangka menyempurnakan program kegiatan yang sudah berjalan dan untuk mengakomodir kegiatan yang belum teranggarkan dalam APBD. Adapun perubahan APBD dapat dilakukan karena :
a. Perkembangan yg tidak sesuai dengan asumsi KUA
b. Keadaan yg menyebabkan harus diadakan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja
c. Keadan yang menyebabkan saldo anggaran lebih pada tahun sebelumnya harus digunakan pada tahun berjalan
d. Keadaan darurat
e. Keadaan luar biasa

Pada perubahan APBD TA 2018 ini dialokasikan pada kegiatan yang menurut sifatnya wajib dianggarkan kembali dan mengutamakan pada kegiatan yang bersifat prioritas. Diantaranya adalah :
a. Verifikasi dan validasi data kemiskinan
b. Peningkatan jalan menuju tempat wisata
c. Pembangunan bangunan pendukung jalan dan jembatan
d. Pembangunan RTLH
e. Pembangunan infrastruktur desa
f. Pembangunan infrastruktur kelurahan
g. Peningkatan pelayanan kesehatan lingkungan
h. Pemantapan ketahanan bangsa
i. Peningkatan SDM aparatur
j. Mitigasi penanggulangan bencana
k. Pengembangan sistem informasi
l. Penerbitan dokumen administrasi kependudukan
m. Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)
n. Pengadaan CPNS
o. Pengadaan pakaian dinas
p. Promosi pariwisata
q. Pengadaan alat uji kendaraan

Adapun penyesuaian kebijakan perkembangan yg terjadi dalam tahun 2018 dan perlu diakomodir dalam rancangan perubahan APBD TA 2018 berkenaan dengan :
1. Adanya sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya yang harus digunakan pada perubahan APBD TA 2018
2. Adanya peraturan menteri keuangan RI nomor 222/PMK.07/2017 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau
3. Adanya usulan perubahan/pergeseran anggaran dari SKPD terkait program dan kegiatan akibat perubahan juklak dan juknis dana alokasi khusus
4. Adanya usulan perubahan/pergeseran anggaran dari SKPD terkait program dan kegiatanyang menurut sifat dan urgensinya harus atau wajib dilakukan perubahan
5. Adanya kewajiban terhadap belanja penyertaan modal
6. Adanya penyertaan kembali belanja gaji pegawai berdasarkan realisasi semester I dan prognosis

Berdasarkan latar belakang tersebut diatas, terdapat potensi penambahan pendapatan daerah, penambahan belanja daerah dan pembiayaan daerah dalam rancangan perubahan APBD TA 2018 sebagai berikut :
• Pendapatan Daerah
Mengalami peningkatan sebesar 16.201.687.960.80 dari semula direncanakan 1.804.378.915.961.80 , penambahan tersebut berasal dari :
– akumulasi penerimaan pendapatan asli daerah sebesar 15.417.570.960.80
– akumulasi penambahan dana perimbangan sebesar 784.117.000

Gambaran rinciannya adalah sebagai berikut :
1. PAD
Mengalami peningkatan dari rencana semula sebesar 185.513.458.691 bertambah sebesar 15.417.570.960.80 menjadi sebesar 200.931.029.651.80
2. Dana perimbangan
Yang semula direncanakan 1.276.892.781.650 bertambah sebesar 784.117.000 menjadi sebesar 1.277.613.898.650
3. Lain2 pendapatan
Tidak mengalami perubahan

• Belanja Daerah
Mengalami peningkatan sebesar 92.981.018.304.77 dari sebelum perubahan sebesar 1.812.389.361.000 menjadi sebesar 1.904.981.407.665.77

Adapun rinciannya adalah sebagai berikut :
1. Anggaran belanja tidak langsung sebelum perubahan sebesar 1.103.581.398.755 sesudah perubahan menjadi 1.142.247.673.960.92 atau bertambah sebesar 38.666.275.205.92
Perubahannya meliputi :
– belanja pegawai mendapatkan penambahan sebesar 14.448.849.712.92 dari semula dianggarkan sebesar 748.240.102.555
– belanja hibah mendapatkan penambahan sebesar 1.797.425.493 dari penganggaran semula 66.106.274.360
– belanja bantuan sosial mendapatkan penambahan sebesar 4.120.000.000 dari penganggaran semula 3.958.500.000
– belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota mendapat penambahan sebesar 18.300.000.000 dari penganggaran semula 277.834.239.840

2. Anggaran belanja langsung sebelum perubahan sebesar 708.418.990.406 sesudan perubahan menjadi 762.733.733.704.85 atau bertambah 54.314.743.098.85
Adapun rinciannya sebagai berikut :
– belanja pegawai berkurang sebesar 297.134.000 dari semula dianggarkan sebesar 26.381.270.100
– belanja barang dan jasa bertambah sebesar 29.795.408.46 dari anggaran semula sebesar 384.877.207.704

3. Belanja modal bertambah sebesar 24.815.469.052.85 dari yang semula dianggarkan sebesar 297.159.852.802

• Pembiayaan Daerah
Terdapat penambahan pembiayaan sebesar 81.719.453.049.97 sedangkan untuk pengeluaran pembiayaan terdapat penambahan sebesar 4.940.122.706
Dapat dirincikan sebagai berikut :
– rancangan perubahan APBD TA 2018 bertambah sebesar 81.719.453.049.97 dari semula 30.821.161.360
– pada sisi pengeluaran oembiayaan daerah dianggarkan sebesar 11.938.122.706 mendapatkan penambahan sebesar 4.940.122.706