BUPATI BERSIAP TINDAK LANJUTI REKOMENDASI DPRD TERHADAP LKPJ BUPATI TA. 2019

Selasa (19/5) malam berlangsung Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Madiun dalam rangka penyampaian rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati akhir Tahun Anggaran (TA) 2019 di ruang sidang DPRD Kabupaten Madiun. Bupati Madiun, H. Ahmad Dawami, dalam pidatonya menjelaskan, rekomendasi yang telah disampaikan merupakan saran dan masukan DPRD Kabupaten Madiun terhadap penyelenggaraan pemerintah sebagaimana tertuang dalam LKPJ Bupati Madiun Akhir Tahun Anggaran 2019.

Ditambahkannya, LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2019 yang merupakan progress report penyelenggaraan pemerintah daerah tahun 2019 yang mencakup arah dan kebijakan umum pemerintah daerah, pengelolaan keuangan secara makro, penyelenggaraan urusan desentralisasi, tugas pembantuan dan tugas umum pemerintah yang telah disampaikan pada Rapat Paripurna tanggal 30 April 2020 lalu.

Rekomendasi DPRD, kata Bupati, merupakan hasil evaluasi yang dilakukan oleh seluruh komisi serta implementasi tugas dan wewenang DPRD sebagai mitra Pemerintah Daerah dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Daerah sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Untuk itu, Bupati dalam hal ini Pemkab. Madiun sangat berterimakasih dan mengapresiasi rekomendasi yang berupa catatan-catatan strategis yang berisikan saran, masukan dan atau koreksi terhadap penyelenggaraan urusan desentralisasi, tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan selama Tahun Anggaran 2019. Rekomendasi juga merupakan dukungan dan partisipasi dari pihak legislatif menuju Kabupaten Madiun yang lebih baik.

Atas rekomendasi DPRD pada LKPJ Bupati Madiun Akhir Tahun Anggaran 2019, Bupati bersiap menindaklanjutinya agar segera menjadi kontribusi nyata. Berdasarkan substansinya, rekomendasi itu memberi catatan kritis dan harus kami tindaklanjuti guna peningkatan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Madiun.

“Rekomendasi DPRD juga akan kami jadikan informasi dan acuan melakukan pembenahan internal di birokrasi Pemerintah Daerah dalam mewujudkan visi Kabupaten Madiun, yakni dengan mewujudkan Kabupaten Madiun Aman, Mandiri, Sejahtera dan Berakhlak,” demikian Bupati Madiun mengakhiri pidatonya.

Sementara itu rekomendasi yang diberikan oleh legislatif terhadap LKPJ Bupati Madiun diantaranya, menyangkut urusan pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, urusan perumahan rakyat dan kawasan permukiman, urusan ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Selain itu juga urusan sosial, tenaga kerja, urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, urusan pangan, urusan lingkungan hidup. Dan urusan penting lainnya yang totalnya berjumlah 30 urusan, yang kesemuannya dilengkapi catatan terhadap LKPJ Bupati Madiun TA. 2019. Kemudian rekomendasi dari legislatif itu oleh Pimpinan Rapat Mujiono diserahkan kepada Bupati Madiun untuk ditindaklanjuti dalam rangka menuju Kabupaten Madiun yang lebih baik. (don – nang /foto: hari humas)