BUPATI MADIUN JELASKAN 4 RAPERDA NON APBD TA 2020

Kamis (5/11) DPRD Kabupaten Madiun kembali menggelar sidang paripurna membahas 4 Raperda non APBD TA 2020 dengan agenda penyampaian nota penjelasan Bupati Madiun terkait 4 Raperda tersebut. Adapun 4 Raperda, 1. Raperda Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum. 2. Raperda Penyertaan Modal Kepada Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Daerah Kabupaten Madiun. 3 Raperda Pencabutan atas Perda No. 2 tahun 2009 tentang Politeknik di Kabupaten Madiun. 4 Raperda tentang Perubahan atas Perda No. 3 tahun 2012 tetang Pengelolaan Sampah.

Bupati Madiun menjelaskan satu persatu dari 4 Rancangan Produk hukum daerah tersebut. Seperti Raperda penyelenggaraan penyediaan air bersih, menurutnya, setelah diberlakukannya UU No 23 tahun 2014 tentang Pemda, maka Pemda mempunyai tanggung jawab untuk menjamin hak setiap orang dalam mendapatkan air minum bagi kebutuhan pokok guna memenuhi kebutuhan yang sehat, bersih dan produktif. Untuk itu, diperlukan penyediakan air minum yang modern dan profesional sesuai kebutuhan masyarakat dan tuntutan perkembangan jaman.

Terkait Raperda penyertaan modal ke BPR, Bupati menjelaskan, keberadaan Perumda BPR perlu didorong agar sejajar dengan bank-bank di Kabupaten Madiun sebagai lembaga pelayanan publik dan image masyarakat terhadap keberadaanya diharapkan dapat lebih baik. Oleh karena itu untuk meningkatkan peran serta BPR dalam meningkatkan PAD dan mendukung penguatan perekonomian guna meningkatkan kesejehateraan masyarakat, diperlukan penguatan modal melalui penyertaan modal daerah.
Terkait pencabutan Perda Nomor 2 tahun 2009 tentang Politeknik, menurut Bupati, karena Perda tersebut sudah tidak relevan lagi karena kewenangan terhadap pengelolaan pendidikan tinggi menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dalam ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No. 7 tahun 2020 tentang pendidikan, perubahan, pembubaran, pencabutan izin Perguruan Tinggi Swasta.

Raperda perubahan atas Perda No. 3 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah, Bupati menjelaskan dengan diundangkannya Perda No. 6 tahun 2016 tentang pembentukan susunan perangkat daerah sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 13 tahun 2019, maka kewenangan pengelolaan sampah menjadi urusan Pemda di bidang lingkungan hidup menjadi kewenangan DLH. Hal ini menjadikan adanya disharmoni dengan Perda No. 3 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah yang memberi kewenangan kepada Dinas Kebersihan dan Pertamanan, sehingga perlu direvisi.
Sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua, Mujono ini dihadiri 30 anggota dan Wakil Bupati H. Hari Wuryanto, Sekda Tontro Pahlawanto dan Pimpinan OPD.