Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Pemkab Madiun Gencar Sosialisasikan Gempur Rokok IIegal

Untuk mencegah peredaran rokok ilegal, Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal dengan menggelar pentas seni tradisional di lapangan Desa Sugihwaras, Kecamatan Saradan, Sabtu (19/11) malam. Sosialisasi ini dilaksanakan selama dua hari pada 19-20 November 2022

Kepala Satpol PP, Didik Harianto, mengatakan jika sosialisasi tersebut agar masyarakat memahami ciri-ciri rokok ilegal, di antaranya pita cukai palsu, pita cukai bekas, lalu perbedaan pita cukai yang diterbitkan, hingga perbedaan rokok polos tanpa cukai. Ia mengatakan untuk mempermudah masyarakat mengingat mengenali rokok ilegal ia menyebutkan dengan istilah 2P2B yakni Polos, Palsu, Berbeda, dan Bekas.

Didik mengharapkan agar masyarakat di Kabupaten Madiun tidak membuat, mengedarkan, dan mengonsumsi rokok ilegal karena akan merugikan pendapatan negara yang dikembalikan lagi dalam wujud pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di berbagai bidang.

Dalam kesempatan tersebut ditampilkan berbagai kesenian termasuk seni dongkrek serta pertunjukan ketoprak. Sebagai informasi, kegiatan tersebut akan bersambung pada hari berikutnya dengan menampilkan kesenian wayang dan pertunjukan kesenian lainnya.