DPMPTSP dan Puskesmas Gantrung Kabupaten Madiun Ikuti Evaluasi Zona Integritas

 

Untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mencegah terjadinya praktek korupsi, kolusi dan nepotisme, KemenPAN-RB menyelengarakan evaluasi Zona Integritas Tahun 2022. Di lingkup Pemkab Madiun, evaluasi tersebut diwakili oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Puskesmas Gantrung Kecamatan Kebonsari, Rabu (28/9/2022).

Plt. Inspektur Kabupaten Madiun Joko Lelono, menyampaikan bahwa evaluasi Zona Integritas oleh KemenPAN-RB merupakan bentuk konkret reformasi birokrasi pemerintah yang sesuai dengan PermenPAN-RB Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Instansi Pemerintah.

Ia berharap kedua OPD yang ditunjuk mewakili Kabupaten Madiun tersebut dapat memenuhi kriteria kategori sehingga meraih predikat WBK. “Penilaian dan evaluasi ini adalah upaya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat yang akuntabel, transparansi dan bebas korupsi,” pungkasnya.

Sementara itu Kepala DPMPTSP Arik Krisdiananto, menjelaskan bahwa sebelum dilaksanakan wawancara, pihaknya telah mengisi Lembar Kerja Evaluasi (LKE) yang disediakan KemenPAN-RB, kemudian dokumen yang diunggah diverifikasi, bagi yang lolos akan mengikuti tahap wawancara.

Apabila pada penilaian berhasil akan mendapat apresiasi berupa penghargaan WBK tahap pertama, kemudian yang selanjutnya bisa WBBM. “Alhamdulillah DPMPTSP dinyatakan lolos dan berhak mengikuti tahapan wawancara pembangunan zona integritas tahun 2022,” kata Arik. Untuk menghadapi tahap desk dengan Tim Penilaian Nasional (TPN), DPMPTSP dan Puskesmas Gantrung telah melakukan berbagai langkah mulai dari pembentukan tim, kemudian belajar bareng untuk mempersiapkan apa saja terkait enam area perubahan.

“Semua harus bisa menjelaskan, memaparkan, memberikan informasi terkait dengan 6 area perubahan mulai dari menajemen perubahan, tata laksana, peningkatan sumberdaya manusia, akuntabilitas, pengawasan dan peningkatan pelayanan publik,” katanya.

Perlu diketahui, Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) / Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) merupakan langkah akselerasi guna mencapai sasaran reformasi birokrasi.