Operasi Peredaran Rokok Ilegal Kembali Digelar

Kantor Bea Cukai Madiun bekerjasama dengan Satgas Cukai Kabupaten Madiun kembali melaksanakan operasi pasar peredaran rokok ilegal di wilayah Kecamatan Kare, Kamis (21/10).

Operasi pasar kali ini menyasar sejumlah toko yang menjual rokok. Selain mencari kemungkinan adanya rokok ilegal, kegiatan ini sekaligus untuk memberikan sosialisasi kepada para pedagang mengenai ciri-ciri rokok ilegal dan mencegah peredaran rokok ilegal.

Perwakilan Bea Cukai Madiun, Cahyo, menjelaskan bahwa ada ciri-ciri rokok ilegal yang bisa ditemukan yakni tidak terdapat pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas, dan pita cukai berbeda. Ia menjelaskan bahwa kegiatan operasi ini juga rutin dilakukan setiap tahunnya.

Sementara itu, Satgas Bea Cukai Kabupaten Madiun, Muhaimin, berpesan agar apapun yang disampaikan pihak bea cukai dapat dijadikan pedoman dan jangan sampai terbawa arus dari pihak tidak bertanggung jawab yang nantinya akan merugikan diri sendiri dan Pemerintah Daerah Kabupaten Madiun.

Disisi lain, Lukman, salah satu pedagang rokok di Desa Randualas Kecamatan Kare, mengaku kini dirinya menjadi lebih paham akan ciri-ciri rokok ilegal karena adanya sosialisasi ini. Ia juga menerima pesan dari Bea cukai untuk menolak sales yang promosi rokok dibawah harga standard.