Pekan Panutan SPT Tahunan, Kaji Mbing Ajak Masyarakat Penuhi Kewajiban Pajak

Bupati Madiun H. Ahmad Dawami mengajak wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun 2021 melalui aplikasi e-filing maupun secara langsung. Hal tersebut disampaikannya dalam Pekan Panutan SPT Tahunan dan Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Pendopo Muda Graha, Rabu (9/3).

Bupati mengatakan jika pajak merupakan kewajiban dan memiliki peran besar untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pertahanan, keamanan, hingga pendidikan. Selain itu, pajak juga berperan dalam penanggulangan pandemi COVID-19 serta upaya pemulihan ekonomi berskala nasional maupun daerah.

“Saya pernah ke Amerika dan mengamati sumber utama negara adalah pajak, bahkan ada bulan pajak setiap Maret. Saya mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Madiun untuk segera memenuhi kewajiban pajaknya,” ajak Bupati.

Mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS), dirinya akan segera melakukan sosialisasi tidak hanya melalui media sosial namun juga akan turun lapangan untuk memastikan masyarakat memiliki pemahaman yang baik. Kaji Mbing, sapaan akrab Bupati, juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan SPT tahunan hingga batas akhir 31 Maret 2022 serta tidak perlu ragu memanfaatkan PPS hingga batas akhir 30 Juni 2022.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian (PEP) DJP Jawa Timur II Suprapto mengatakan pajak sebagai sumber pemasukan utama negara. Tanpa pajak, pembangunan bisa lumpuh. Karenanya, ia menghimbau agar masyarakat wajib pajak untuk segera melapor dan membayar pajak sesuai ketentuan.

“Beragam pelayanan pajak yang bisa diakses masyarakat. Mulai dari bentuk website, aplikasi android, hingga layanan melalui whatsapp. Banyak opsi pelayanan guna untuk memberikan kemudahan,” tegasnya.

<span;>Turut hadir dalam kesempatan tersebut anggota Komisi V DPR RI Dapil 8 Jawa Timur Soehartono, Forkopimda Kabupaten Madiun, serta Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Madiun.