Setelah Pemerinah Kabupaten Madiun berhasil menggunakan skema KPBU (Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha) dalam pembangunan Alat Penerangan Jalan (APJ), kini Kabupaten yang berjuluk Kampung Pesiltat Indonesia ini berencana untuk melaksanakan KPBU sektor lainnya, yaitu KPBU preservasi jalan.
Kali ini skema KPBU preservasi jalan oleh Pemkab. Madiun ini memasuki tahap market sounding atau penjajakan minat pasar yang digelar di Bappenas, Kamis (30/11/2023). Rombongan dari Kabupaten Madiun yang terdiri dari beberapa pimpinan OPD terkait dipimpin langsung oleh Pj. Bupati Madiun, Tontro Pahlawanto dalam acara market sounding ini.
Tahapan market souding ini sangat penting, karena sebagai proses interaksi untuk mengetahui masukan maupun minat calon investor, perbankan, dan asuransi atas KPBU yang akan dikerjasamakan pada tahap penyiapan KPBU. Untuk itu, dalam sambutannya, Pj. Bupati Madiun mengatakan, perpindahan ibu kota Kabupaten Madiun dari Madiun Kota ke Caruban, saat ini mulai menunjukkan pertumbuhan wilayah ekonomi baru, diarahkan melalui percepatan penyediaan infrastrukturnya untuk mewujudkan penataan perkotaan Caruban yang berkelanjutan. Selanjutnya, Tontro menambahkan, sesuai kebutuhan prioritas infrastruktur, Pemerintah Kabupaten Madiun berencana melaksanakan KPBU sektor lainnya yaitu KPBU Preservasi jalan. Sektor ini sangat linier dengan arah kebijakan pemerintah pusat dalam membangun koneksitas jalan, menciptakan jalan yang berkeselamatan dan pengembangan wilayah perekonomian.
Yaitu, Undang-Undang RI Nomor 2 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan. 2. Peraturan presiden republik indonesia nomor 1 tahun 2022 tentang rencana umum nasional keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan. 3. Peraturan Presiden RI nomor 80 tahun 2019 tentang percepatan pembangunan ekonomi, salah satunya di kawasan selingkar wilis. 4. Instruksi presiden republik indonesia no.3 tahun 2023 tentang percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah.
Turut hadir dalam kegiatan ini Deputi dari beberapa Kementerian terkait, Direktur Konservasi Energi, Direktorat Jenderal Energi Terbarukan Dan Konservasi Energi, Kementerian Energi Dan Sumberdaya Mineral, Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Direktur Pengembangan Pendanaan Pembangunan Daerah, Kementerian PPN/Bappenas.