PENGAMBILAN KEPUTUSAN BERSAMA ANTARA DPRD DAN BUPATI MADIUN TERHADAP RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2017 DILANJUTKAN PENANDATANGANAN NASKAH PERSETUJUAN ATAS 8 RANCANGAN PERATURAN DAERAH KAB. MADIUN

Senin, 16 juli 2018 bertempat di gedung DPRD kab. Madiun Bupati Madiun H.Muhtarom, S.Sos menghadiri Sidang Paripurna dalam rangka Pengambilan keputusan bersama antara DPRD dan Bupati Madiun terhadap rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2017 dan Penandatanganan Naskah Persetujuan bersama atas 8 Rancangan Perda menjadi Perda yang Definitif.

Pada kesempatan ini Bupati Madiun berkenan memberikan sambutan terkait rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2017. Dalam sambutannya, Bupati Madiun menyampaikan beberapa hal terkait pembahasan pelaksanaan APBD, sebagai berikut :
1. Agenda yg mendesak adalah perubahan APBD tahun anggaran 2018 dan tahun anggaran 2019 yang diawali dari KUA PPAS perubahan sebagaimana lazimnya dan beredoman pada ketentuan yang berlaku.
2. Meningkatkan koordinasi baik melalui OPD maupun instansi vertikal, juga peningkatan konsultasi dg pemerintah pusat maupun provinsi serta antar pemerintah daerah.
3. Menyikapi atas informasi terkait APBN yang akan berdampak pada APBD, khususnya sumber dana yg berasal dari pemerintah pusat.

Sidang Paripurna yang kedua yaitu pembahasan bersama antara eksekutif dengan legislatif yang telah fasilitasi oleh Biro Hukum Provinsi atas 8 rancangan Perda. tersebut menghasilkan pembahasan raperda yang telah dituangkan dalam :
1. Surat Gubernur Jatim tgl 28 juni 2018 nomor : 188/9768/013.4/2018 tentang hasil fasilitasi 4 rancangan perda kab. Madiun
2. Surat Gubernur Jatim tgl 11 juli 2018 nomor : 188/9768/013.4/2018 tentang hasil fasilitasi 4 rancangan perda kab. Madiun

Adapun 8 rancangan perda yg telah difasilitasi dan selanjutnya dapat ditetapkan menjadi perda yang definitif adalah :
1. Raperda tentang perubahan atas perda no. 1 th. 2015 tentang desa.
2. Raperda tentang penyelenggaraan perpustakaan.
3. Raperda tentang penyelenggaraan pelayanan publik.
4. Raperda tentang perubahan kedua atas perda no. 8 th. 2012 tentang penyertaan modal pemda pada perusahaan air minum “Tirta Dharma Purabaya” kab. Madiun.
5. Raperda tentang perubahan atas perda no. 18 th. 2011 tentang pengelolaan pasar daerah.
6. Raperda tentang penanggulangan HIV dan AIDS di Kab. Madiun.
7. Raperda tentang penataan & pemberdayaan pedagang kaki lima.
8. Raperda tentang penyediaan, penyerahan pemanfaatan dan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan kawasan pemukiman.

Pada akhir sambutannya, Bupati Madiun mengingatkan agar kita tidak lupa untuk merayakan sebuah moment penting yang selalu diperingati setiap tahunnya. Yaitu hari jadi kabupaten madiun yang ke 450. Dengan semangat hari jadi, kedepan tentunya masih banyak usaha yang harus kita lakukan dalam rangka meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat Kab. Madiun. Untuk itu dukungan, kerjasama dan rasa kebersamaan sangat kami harapkan baik dari jajaran legislatif maupun segenap komponen masyarakat Kabupaten Madiun.

Setelah mengikuti Sidang Paripurna Bupati Madiun berkesempatan berwawancara dengan media, beliau mengatakan terkait dengan pertanggung jawaban APBD th. 2017, pendapat yang perlu tindak lanjut yaitu khususnya tentang aset, memang untuk urusan aset ini tidak mudah, mudah-mudahan dengan adanya IP4T nanti dapat diselesaikan dengan cepat, kemudian terkait dengan silpa, silpa di kabupaten madiun bila di bandingkan dengan daerah sekitar ini kecil, dengan kisaran 81 M sekian, dibandingkan daerah sekitar ada yang 200 M. Kita tidak melihat besar atau kecil, yang penting dari tahun ke tahun kita berusaha bagaimana silpa kita kecil. Dan tentang penandatangan 8 Raperda tersebut, itu semua dalam rangka peningkatan pelayanan kemudian dan pada perda tidak ada yang prioritas sekali karena sekrang sudah adanya eplaning, ebudget dan emonitoring sehingga semuanya on the track. Ungkap Bupati Madiun H. Muhtarom, S.Sos.

Turut hadir pada Sidang Paripurna ini
Yaitu Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, Pimpinan Fraksi dan Komisi serta segenap Anggota DPRD, anggota Forkopimda atau yang mewakili, Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, Inspektur, Kepala OPD, Direktur Perusahaan Daerah dan RSUD, Camat se Kabupaten Madiun serta para Wartawan