Pengambilan Keputusan Bersama Terhadap Raperda Pertanggungjawaban Apbd Kab. Madiun Ta 2021

Pihak legislatif selaku mitra kerja Pemerintah Kabupaten Madiun menggelar sidang paripurna dengan agenda pengambilan keputusan bersama antara DPRD dan Bupati Madiun terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Madiun TA 2021.

Dari ekskutif, keputusan bersama ini ditandatangani oleh Bupati Madiun H. Ahmad Dawami, sedangkan dari legislatif oleh Wakil Ketua DPRD Slamet Rijadi, Kuwat Edi Santoso dan Mujono, disaksikan Sekda Tontro Pahlawanto, beberapa pimpinan perangkat daerah, dan anggota DPRD Kabupaten Madiun.

Bupati Madiun dalam pidatonya menjelaskan jika pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Madiun TA 2021 telah selesai sesuai jadwal yang ditetapkan. Namun demikian, dirinya menegaskan jika ada beberapa hal yang harus dirumuskan bersama. Pertama, pengalokasian SILPA di perubahan APBD TA 2022 untuk mendukung kegiatan-kegiatan prioritas. Kedua, lanjut Bupati yang akrab disapa Kaji Mbing ini, peningkatan kinerja BUMD agar dapat menambah pendapatan asli daerah. Ketiga, penyesuaian pagu anggaran belanja modal secara bertahap untuk memenuhi mandat UU No. 1 tahun 2022. Terakhir, percepatan penyelesaian piutang pajak daerah terutama piutang pajak bumi dan bangunan.

Di sela-sela kesibukan dalam penyelenggaraan pemerintahan, Bupati mengingatkan, pada bulan ini ada momen sangat penting yaitu Hari Jadi ke-454 Kabupaten Madiun yang diperingati setiap tahunnya, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. “Dengan semangat hari jadi tentunya masih banyak usaha yang harus kita lakukan dalam rangka meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat Kabupaten Madiun. Untuk itu, dukungan, kerjasama dan rasa kebersamaan sangat kami harapkan, baik dari jajaran legislatif maupun segenap komponen masyarakat Kabupaten Madiun dengan nuansa yang lebih kondusif dan dinamis,” demikian pinta Bupati sebelum mengakhiri pidatonya.