Satgas Cukai dan Bea Cukai Madiun Gelar Operasi Barang Kena Cukai Ilegal

Untuk membebaskan Kabupaten Madiun dari peredaran rokok ilegal, Satuan Tugas Cukai Kabupaten Madiun bersama Bea Cukai Madiun mengadakan kegiatan Operasi Barang Kena Cukai Ilegal di Wilayah Kecamatan Pilangkenceng, Madiun, Rabu (29/9).

Kabid Penegakkan Produk Hukum Daerah, Dani, menegaskan bahwa kegiatan kali ini untuk mengumpulkan informasi sekaligus operasi rokok ilegal. Bila ada temuan, akan ditindaklanjuti bersama Bea Cukai. Sementara itu, Salah satu petugas Bea Cukai Madiun, C. Refsi menjelaskan beberapa ciri rokok illegal yang bisa dikenali, yaitu rokok polos, rokok salah peruntukan, rokok salah personalisasi, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai palsu.”Kegiatan ini diharap dapat membangun sinergi antara pemerintah daerah dengan Bea Cukai semakin baik untuk menekan peredaran rokok ilegal”, ujarnya. Hingga saat ini, belum ditemukan adanya peredaran rokok ilegal.

Kasi Pengendalian Bahan Pokok dan Penting, Dian, juga berharap bahwa kegiatan ini dapat menjadi sarana edukasi bagi pedangang rokok terkait rokok-rokok ilegal.

Kusnidi, yang merupakan salah satu pedagang mengaku tidak mau menerima bila nantinya ada tawaran rokok ilegal. Ia juga mengajak seluruh pedagang lainnya untuk ikut menolak tawaran sales yang menjual rokok ilegal karena termasuk melanggar Peraturan Pemerintah dan dapat dikenai sanksi hukum.