SATPOL PP SEGEL 48 WARUNG PROSTITUSI BY PASS S ARADAN-WILANGAN

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Madiun hari ini telah melaksanakan kegiatan penutupan dan penyegelan warung yang menyediakan tempat untuk prostitusi di Desa Pajaran Kecamatan Saradan, Selasa (14/05/2019).

Sebanyak 48 Warung esek esek tersebut di tutup oleh Satpol PP dengan dilakukan penyegelan menggunakan sticker segal dan Garis Pembatas. Hal ini bertujuan agar para penghuni tidak dapat kembali melakukan bisnis prostitusi di lokasi tersebut.

Pada Kegiatan ini di hadiri pula oleh Bupati Madiun, Perwakilan dari PT KAI Daops 7 Madiun dan Perhutani KPH Saradan yang lahanya telah disalahgunakan peruntukanya. Selain itu Hadir Pula instansi TNI ,Kepolisian Resort Madiun, PLN UPJ Nganjuk, Dinas Perhubungan, Bagian Hukum, Pihak Kecamatan Saradan dan beberapa Media turut pula meliput kegiatan ini.

Penutupan dan Penyegelan lokasi ini adalah tindak lanjut dari Perintah Bupati Madiun sekaligus penegakan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaran Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Setelah dilakukan Penutupan dan Penyegelan terhadap warung warung tersebut selanjutnya untuk pengawasan dan Pengendalian di limpahkan oleh Bidang Penegak Produk Hukum Daerah (PPHD) Kepada Seksi Operasional dan Pengendalian (Opsdal) untuk terus melakukan patroli Monitoring hasil kegiatan tersebut , diharapkan untuk para pemilik warung segera mengemasi barang barang yang ada dan selanjutnya melakukan pengosongan lokasi.

Tambahan informasi pada saat dilakukan penutupan dan penyegelan oleh petugas Penegak Perda masih didapati sepasang pria dan wanita yang baru keluar dari kamar, setelah di cek identitasnya sang pria berdomisili di Kabupaten Blitar sedangkan yang Wanita berasal dari Kabupaten Nganjuk, selanjutnya kedua orang tersebut di perintahkan untuk meninggalkan lokasi dan untuk identitas di amankan oleh Satpol PP untuk dilakukan pendataan dan proses lebuh lanjut.

“Kalau dulu kita dalam melakukan penegakan Perda dengan cara melakukan penangkapan terhadap pelaku prostitusi selanjutnya kita serahkan ke Dinas Sosial, tapi untuk kali ini kita melakukan langkah yang beda dalam melakukan penegakaan Perda No 4 Tahun 2017 terutama pasal 32 huruf d yaitu menyediakan tempat atau rumah untuk melakukan perbuatan zina dan/atau kegiatan cabul atau hubungan seksual atau untuk melakukan perbuatan yang mengarah pada hubungan seksual di luar perkawinan yang dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan imbalan berupa uang dan/atau jasa lainnya. Oleh karena itu pada kesempatan kali kita melakukan penutupan dan penyegelan terhadap rumah rumah yang di gunakan/menyediakan tempat untuk prostitusi, sebanyak 48 rumah yang nyata nyata di pergunakan untuk prostitusi sedangkan yang lain yang benar benar digunakan untuk rumah penduduk tidak kita segel” jelas Kabid PPHD Satpol PP Eko Budi Hastanto S.Sos, M.Si

“untuk tindak lanjutnya ini kan tanah PT KAI dan sebagian Perhutani pasti sudah ada perjanjiannya pasti kalau didalam surat perjanjian sewa ada pelanggaran fungsi terkait kegiatan yang bukan semestinya maka akan ada istilahnya pemutusan kontrak atau perjanjian sewa tersebut, selanjutnya ini kami tutup dan kami serahkan tindak lanjutnya kepada PT KAI dan Perhutan “ jelas Eko.

Setelah melakaukan penyegelan ke 48 rumah, kemudian PLN UPJ Nganjuk melakukan pemutusan aliran listrik ke rumah-rumah tersebut, bermaksud agar tidak rumah tidak disalah gunakan kembali.