Surat Edaran tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Qurban Tahun 1441 H/2020 M

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, perayaan Hari Raya Idul Adha kali ini akan dilalui masyarakat di tengah pandemi COVID-19. Sehubungan dengan itu, Bupati Madiun menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Qurban Tahun 1441 H/2020 M menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19 di Kabupaten Madiun. SE tersebut disusun berdasarkan beberapa peraturan yang telah ada sebelumnya, seperti SE Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 dengan judul yang sama.

SE tertanggal 29 Juli 2020 itu menyebutkan bahwa kegiatan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban dapat dilaksanakan di semua wilayah di Kabupaten Madiun dengan tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19. Akan tetapi perlu digarisbawahi bagi daerah yang telah ditetapkan sebagai zona merah oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, tidak diperkenankan melaksanakannya.

Sementara untuk penyembelihan hewan qurban harus memenuhi beberapa syarat, salah satunya tidak menghadirkan masa kecuali panitia dan pihak yang hendak berqurban. Tempat penyembelihan yang luas pun juga menjadi syarat agar memungkinkan penerapan physical distancing. Pendistribusian daging qurban nantinya dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.

https://madiunkab.go.id/web_baru/wp-content/uploads/2020/07/SE-Idul-Adha.pdf